Ada OSS, Urus Izin Usaha Jadi Mudah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sistem perizinan secara online sudah mulai diterapkan sejak tahun 2018. Penerapan sistem baru ini dilakukan bersamaan juga dengan pelaksanaan sosialisasi prosedur dan tata cara penggunaan dan pendaftaran kepada para pelaku usaha. Namun sejak penerapan sistem baru ini, apakah semua pelaku usaha serta merta telah memahami bagaimana cara dan prosedur yang benar untuk mengurus dan mendapatkan Perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS) yang sekaligus melalui sistem ini telah mereformasi total sistem pelayanan perijinan secara nasional.

Saat ini dengan adanya sistem pelayanan izin berusaha secara online, harus diakui bahwa sistem pelayanan ini menjadikan pengurusan izin usaha menjadi lebih mudah dan lebih sederhana dari sistem yang ada sebelumnya yang dinilai sulit dan berbelit.

Sejak adanya Perubahan sistem, tahapan pelaksanaan pendirian badan usaha sampai memperoleh izin-izin usahanya menjadi sangat mudah dan lebih cepat, bayangkan saja dalam hitungan jam setelah perseroan berdiri sejak perseroan terbatas telah memiliki akta notaris dan telah mendapat pengesahan badan hukum dari Menteri hukum dan hak asasi manusia, izin usaha sudah bisa didapatkan melalui sistem online OSS.

Baca juga : Urus Izin Pemenuhan Komitmen Izin Berusaha OSS

Untuk mendapatkan Izin Usaha perusahaan/badan hukum cukup mendaftarkannya didalam sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sekaligus saat pendaftaran NIB tersebut perusahaan mengajukan izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang diinginkan.

Untuk lebih jelas legal.Co.id akan mencoba menjelaskannya sebagai gambaran umum suatu proses perizinan berusaha melalui sistem OSS. Berikut ini akan dijelaskan tahapan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha hingga mendapatkan Izin usaha melalui OSS, yaitu :

  • TAHAPAN PENDAFTARAN PERIZINAN BERUSAHA DI OSS
  1. Rekam Data Pendaftar
  2. Registrasi Akun menggunakan Email
  3. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Pendaftaran Izin Usaha sesuai KBLI bidang usaha yang terdaftar dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris dan telah mendapatkan Pengesahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  5. RPTKA
  6. BPJS
  7. Izin Komersil
  8. Izin Operasional
  9. Permohonan intensive berusaha
  10. Pemenuhan Komitemen Berusaha dan Izin-Izin lainnya.
  • PERIZINAN BERUSAHA

Perizinan Berusaha termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui OSS. Perizinan Berusaha tersebut dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai UU ITE dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik. Pelaksanaan Perizinan Berusaha meliputi:

  1. Pendaftaran;
  2. Penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen;
  3. Pemenuhan Komitmen lzin Usaha dan Pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional;
  4. Pembayaran Biaya;
  5. Fasilitasi;
  6. Masa berlaku; dan
  7. Pengawasan
  • NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

OSS menerbitkan NIB 13 (tiga belas) (digit angka acak) setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB  merupakan identitas berusaha, digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial, termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Dalam pemberian NIB oleh OSS, sekaligus memberikan informasi fasilitas fiskal terhadap Pelaku Usaha sesuai bidang usaha dan besaran rencana Penanaman Modal. NIB berlaku juga sebagai Pengesahan TDP, API dan Hak akses kepabeanan, sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. NIB tersebut dicabut dan tidak berlaku dalam hal:

  • PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (TKA)

Dalam hal akan mempekerjakan TKA, Pelaku Usaha mengajukan pengesahan RPTKA dengan mengisi halaman OSS berupa:

  • Alasan penggunaan TKA;
  • Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam organisasi Perusahaan (Untuk HRD Dilarang);
  • Jangka Waktu;
  • Penunjukan Pendamping; dan
  • Jumlah

Hubungi Kami

  1. Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813.1551.3353 atau email: admin@legalitas.co.id
  2. Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha
  3. Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Ini Daftar Produk Telematika dan Elektronika Yang Wajib Dilengkapi Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Yang Terdaftar di Kemendag

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-Dag/Per/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika.

Daftar produk dibawah ini adalah Produk Telematika Dan Elektronika yang wajib dilengkapi Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia yang harus didaftarkan kepada kementerian perdagangan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan lampirkan I yaitu :

NO.                                                        JENIS PRODUK


  1. Alat Perekam atau Reproduksi Gambar dan Suara (VCD, DVD, dan VCR Player)
  2. Amplifier
  3. Amplitheather Rumahan (Home Theater Amplifier)
  4. Cakram Optik Isi
  5. Cakram Optik Kosong
  6. Dispenser (Water Dispenser)
  7. Faksimili (Facsimile)
  8. Frizer Rumahan (Home Freezer)
  9. Kalkulator
  10. Kamera:
  • Kamera Digital (Digital Camera);
  • Kamera Video (Video Camera).
  1. Kamera Perekam (Camcorder)
  2. Kipas Angin:
  • Kipas Angin Berdiri;
  • Kipas Angin Kotak;
  • Kipas Angin Dinding;
  • Kipas Angin Gantung;
  • Kipas Angin Hisap;
  • Kipas Angin Meja.
  1. Lemari Es (Refrigerator)
  2. Mesin Cuci (Washing Machine)
  3. Mesin Pengatur Suhu Udara (AC)
  4. Mikropon (Microphone)
  5. Monitor Komputer
  6. Organ/Keyboard Elektrik
  7. Mesin Pelumat (Blender)
  8. Pemanas Air (Water Heater)
  9. Pemanas Nasi (Magic Jar)
  • Penanak Nasi (Rice Cooker)
  • Penanak Nasi Serba Guna (Magic Com)
  1. Mesin Pemanggang (Toaster)
  2. Pencampur (Mixer)
  3. Mesin Pencetak (Printer)
  4. Mesin Fotokopi (Photo Copy)
  5. Mesin Multi Fungsi
  6. Pengejus (Juicer)
  7. Pengeras Suara:
  • Active Speaker;
  • Ceiling Speaker;
  • Colum Speaker;
  • Horn Speaker;
  • Mobile Speaker;
  • Multimedia Speaker;
  • Passive Box Speaker;
  • Professional Box Speaker;
  • Public Address Speaker.
  1. Pengering (Dryer)
  2. Pengering Rambut (Hair Dryer)
  3. Penghisap Debu (Vacuum Cleaner)
  4. Pesawat Televisi:
  • Pesawat Televisi Warna;
  • Pesawat Televisi LCD;
  • Pesawat Televisi Plasma;
  • Pesawat Televisi Proyeksi;
  • Televisi Mobil.
  1. Piano Elektrik;
  • Piano Tegak Elektrik;
  • Piano Besar Elektrik.
  1. Pompa Air Listrik untuk Rumah Tangga (Water Pump)
  2. Radio Cassette/Mini Compo
  3. Tape Mobil
  4. Set Top Box
  5. Setrika Listrik
  6. Telepon Nirkabel
  7. Telepon Selular (Cellular Telephone)
  8. Tudung Hisap/Sungkup Hisap (Cooker Hood)
  9. Tungku/Oven Untuk Rumah Tangga
  10. Tungku Gelombang Mikro (Microwave Oven)
  11. Tungku Pemanggang (Oven Toaster)
  12. Kompor Gas

Baca juga: Syarat Izin Penyelenggara Waralaba Sesuai Permendag 71/2019

 


Hubungi Kami

  1. Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813.1551.3353 atau email: admin@legalitas.co.id
  2. Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha
  3. Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Mau Daftar Kartu Jaminan Garansi Purna Jual Di Kemendag, Pahami Dulu Aturan ini

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-Dag/Per/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika.

Dalam Permendag No. 19 Tahun 2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika.

Pasal 1 angka 1 yang dimaksud dengan Produk telematika adalah produk dari kelompok industri perangkat keras telekomunikasi dan pendukungnya, industri perangkat penyiaran dan pendukungnya, industri komputer dan peralatannya, industri perangkat lunak dan konten multimedia, industri kreatif teknologi informasi, dan komunikasi.

Pasal 1 angka 2 yang dimaksud dengan Produk elektronika adalah produk-produk elektronika konsumsi yang dipergunakan di dalam kehidupan rumah tangga.

Pasal 1 angka 3 yang dimaksud dengan Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Pasal 1 angka 5 yang dimaksud dengan Importir adalah perusahaan yang melakukan kegiatan impor produk telematika dan elektronika dan bertanggungjawab sebagai pembuat barang yang diimpor.

Pasal 1 angka 6 yang dimaksud dengan Produsen adalah perusahaan yang memproduksi produk telematika dan elektronika di dalam negeri.

Pasal 1 angka 7 yang dimaksud dengan Petunjuk penggunaan (manual) dalam Bahasa Indonesia yang selanjutnya disebut petunjuk penggunaan adalah buku, lembaran, atau bentuk lainnya yang berisi petunjuk atau cara menggunakan produk telematika dan elektronika.

Pasal 1 angka 8 yang dimaksud dengan Kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia yang selanjutnya disebut kartu jaminan adalah kartu yang menyatakan adanya jaminan ketersediaan suku cadang serta fasilitas dan pelayanan purna jual produk telematika dan elektronika.

Pasal 1 angka 9 yang dimaksud dengan Pendaftaran adalah kegiatan mendaftarkan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi bagi produk telematika dan elektronika pada instansi yang berwenang.

Pasal 1 angka 10 yang dimaksud dengan Tanda pendaftaran produk telematika dan elektronika yang selanjutnya disebut tanda pendaftaran adalah dokumen sebagai tanda bukti telah didaftarkannya petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.

Pasal 1 angka 11 yang dimaksud dengan Rekomendasi adalah surat keterangan yang menyatakan tempat usaha produsen (perusahaan/pabrik) atau importir yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas kabupaten/kota setempat, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta.

Kewajiban pendaftaran produk telematika dan elektronika yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia, diatur dalam pasal 2 ayat (1) Permendag No. 19 Tahun 2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika. Dan Pendaftaran tersebut wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang dapat disandingkan dengan Bahasa asing sesuai kebutuhan, pasal 2 ayat (2).

Pendaftaran petunjuk penggunaan sekurang-kurangnya harus memuat informasi mengenai, Pasal 3 ayat 1 huruf a-f :

  1. nama dan alamat tempat usaha produsen (perusahaan/pabrik) untuk produk dalam negeri;
  2. nama dan alamat tempat usaha importir untuk produk impor;
  3. merek, jenis, tipe, dan/atau model produk;
  4. spesifikasi produk;
  5. cara penggunaan sesuai fungsi produk; dan
  6. petunjuk pemeliharaan.

Pendaftaran Kartu Jaminan sekurang-kurangnya harus memuat informasi mengenai, Pasal 3 ayat 2 huruf a-f :

  1. masa garansi;
  2. biaya perbaikan gratis selama masa garansi yang diperjanjikan;
  3. pemberian pelayanan purna jual berupa jaminan ketersediaan suku cadang dalam masa garansi dan pasca garansi;
  4. nama dan alamat pusat pelayanan purna jual (service center);
  5. nama dan alamat tempat usaha produsen (perusahaan/pabrik) untuk produk dalam negeri; dan
  6. nama dan alamat tempat usaha importir untuk produk impor.

Download Peraturan : Mau Tau Syarat Pendaftaran Layanan Garansi Purna Jual Kemendag, Lihat Saja di Peraturan Menteri ini

Pasal 3 ayat (3), pemberian pelayanan purna jual selama masa garansi dan pasca garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa:

  1. ketersediaan pusat pelayanan purna jual (service center);
  2. ketersediaan suku cadang;
  3. penggantian produk sejenis apabila terjadi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki selama masa garansi yang diperjanjikan; dan
  4. penggantian suku cadang sesuai jaminan selama masa garansi yang diperjanjikan.

Pemberian layanan purna jual tidak tidak berlaku bagi produk yang telah diperbaiki oleh pusat pelayanan purna jual (service center) lain, selain yang tercantum dalam kartu jaminan.

Ketentuan dalam Pasal 5 ayat 1-3 mengatur kewajiban produsen dan importir harus memiliki paling sedikit 6 (enam) pusat pelayanan purna jual (service center) yang berada di kota besar dan/atau di perwakilan daerah beredarnya produk telematika dan elektronika (pasal 5 ayat 1), dan Produsen dan Importir yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) harus bekerjasama dengan pihak lain yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerjasama (pasal 5 ayat 2), Pusat pelayanan purna jual (service center)  harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan lampiran peraturan Menteri no. 19 tahun 2019.

Ketentuan Pasal 6 Permendag No. 19 Tahun 2009 mengatur mengenai ketentuan pelayanan purna jual produk telematika dan elektronika untuk produk yang berkaitan dengan SNI yaitu : Dalam hal SNI pelayanan purna jual produk telematika dan elektronika tertentu telah diberlakukan secara wajib, persyaratan pelayanan purna jual didasarkan pada ketentuan pemberlakuan SNI dimaksud.

Ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf a, Produsen atau importir wajib menarik produk telematika dan elektronika dari peredaran apabila tidak melengkapi produk telematika dan elektronika dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia, dan apabila petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia tidak didaftarkan. (pasal 9 ayat 1 huruf b).

Ketentuan Pasal 11 ayat (1), Pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan produk telematika dan elektronika dilakukan sebelum produk beredar di pasar dalam negeri. Dan Ketentuan Pasal 11 ayat (2) mengatur mengenai siapa pihak yang berwenang untuk melakukan pendaftaran layanan purna jual. “  Pendaftaran purna jual untuk, produk dalam negeri dilakukan oleh produsen; ata produk luar negeri dilakukan oleh importir.


Hubungi Kami

Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813.1551.3353 atau email: admin@legalitas.co.id

Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Syarat Izin Penyelenggara Waralaba Sesuai Permendag 71/2019

Dasar Hukum :

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba

Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.(psl 1 angka 1)

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disingkat STPW adalah bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan ini. (psl 1 angka 10).

Prospektus Penawaran Waralaba adalah keterangan tertulis dari Pemberi Waralaba yang paling sedikit menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah kegiatan, struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar Penerima Waralaba, hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pemberi Waralaba. (psl 1 angka 7).

Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan. (psl 1 angka 8).

Prospektus Penawaran Waralaba berbahasa asing harus diterjemahkan secara resmi ke dalam Bahasa Indonesia. (psl 5 ayat (3).

Perjanjian Waralaba harus ditulis menggunakan Bahasa Indonesia. (psl 6 ayat 4).

Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW. (psl 10)

Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut : (psl 2 ayat (2)

  1. memiliki Ciri Khas Usaha;
  2. terbukti sudah memberikan keuntungan;
  3. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
  4. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
  5. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
  6. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Penyelenggara Waralaba terdiri atas : (psl 4)

  1. Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
  2. Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
  3. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
  4. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri;
  5. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri;
  6. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
  7. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
  8. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.

Permohonan STPW diajukan melalui Lembaga OSS (psl 11 ayt (1).

Lembaga OSS menerbitkan STPW untuk dan atas nama Menteri atau Bupati/Walikota. (psl 11 ayt (2).

Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi melakukan verifikasi atas permohonan STPW terdiri atas: (psl 11 ayat (3).

  1. STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
  2. STPW Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
  3. STPW Penerima Waralaba dari Waralaba luar negeri;
  4. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba luar negeri;
  5. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba dalam negeri;

Dinas Perdagangan/Pelayanan terpadu pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia melakukan verifikasi atas permohonan STPW sebagaimana yang terdiri atas: (psl 11 ayat (4).

  1. STPW Penerima Waralaba dari Waralaba dalam negeri:
  2. STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Luar Negeri; dan
  3. STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Dalam Negeri

STPW Pemberi Waralaba/ Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku apabila : Psl 12 (1)

  1. Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan menghentikan  kegiatan usahanya; dan/atau;
  2. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.

STPW Penerima Waralaba/Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku apabila: Psl 12 (3)

  1. Perjanjian Waralaba berakhir;
  2. Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Pemberi Waralaba Lanjutan, dan/ atau Penerima Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau;
  3. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.

Penyelenggara Waralaba yang diwajibkan menggunakan logo waralaba yaitu : Psl 14 ayat (1).

  1. Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
  2. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
  3. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri;
  4. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri;
  5. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
  6. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
  7. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.

Demikianlah informasi singkat terkait peraturan yang dijadikan sebagai dasar hukum penyelenggara waralaba yang wajib diketahui oleh pelaku usaha untuk dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan penting untuk menjalankan usaha anda.  Jika mengalami kendala dan kesulitan untuk mengurus izin usaha tersebut, silahkan menghubungi kami, kami memberikan jasa pengurusan berbagai macam izin usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Legal.co.id – Solusi Mudah legalitas dan perijinan usaha anda. “Izin beres, usaha lancar”

Dasar Hukum Ekspor dan Proses Ekspor Barang Bea Cukai

Ekspor adalah kegitan mengeluarkan barang keluar daerah pabean sesuai dengan UU Kepabeanan

Dasar Hukum :

  • Undang-undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 jo. P-06/BC/2009 jo. P-30/BC/2009 jo. P-27/BC/2010 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008  tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor

Pengertian Ekspor :

  1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  2. Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
  3. Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.

Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.

Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Prosedur Kepabeanan Ekspor

Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB disertai Dokumen Pelengkap Pabean.

PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk Kawasan Pabean

Dokumen Pelengkap Pabean :

  • Invoice dan Packing List
  • Bukti Bayar PNBP
  • Bukti Bayar Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar)
  • Dokumen dari intansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan)

Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan

Sanksi

Mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit lima puluh juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah.

Menyampaikan pemberitahuan pabean yang tidak benar, palsu atau dipalsukan dipidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah.

Tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan pembatalan ekspornya dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar lima juta rupiah.

Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak1.000% dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar.

Flowchart Kegiatan Kepabeanan di Bidang Ekspor

KETERANGAN :

Eksportir/PPJK menyampaikan PEB disertai dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean di pelabuhan muat ekspor.

Pengecekan dokumen meliputi :

  • Ada atau tidak blokir eksportir/PPJK
  • Dokumen pelengkap pabean

Kesesuaian PEB dengan dokumen pelengkap, bukti bayar PNBP, bukti bayar Bea Keluar (dalam hal terkena Bea Keluar)

Jika lengkap dan sesuai dilanjutkan pengecekan pemenuhan persyaratan (lartas).

Jika tidak lengkap dan tidak sesuai diterbitkan Nota Pemberiathuan Penolakan (NPP).

Penelitian dokumen selesai dilanjutkan dengan pengecekan pemenuhan persyaratan larangan dan/atau pembatasan (lartas) :

  • Jika sudah dipenuhi diterbitkan NPE
  • Jika belum dipenuhi diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD)

Penelitian dokumen dan ketentuan lartas selesai dilanjutkan dengan pengecekan perlu/tidak dilakukan pemeriksaan fisik :

Jika tidak dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan NPE.

Jika dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB)

Pemeriksaan fisik barang ekspor:

  • Jika sesuai diterbitkan NPE
  • Jika tidak sesuai, barang disegel dan diteliti lebih lanjut oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor (PPDE)

*NB: Untuk kegiatan no.3 yaitu pengecekan pemenuhan persyaratan larangan dan/atau pembatasan (lartas) pada Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem INSW (Indonesia National Single Window) Ekspor, pengecekan pemenuhan persyaratan lartas dilakukan melalui portal INSW pada saat PEB akan disampaikan ke Kantor Pabean.


Hubungi Kami

Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813. 8101.5841 atau email: admin@legalitas.co.id

Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha