• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Category: Blog

Legalitas Usaha Restoran

Legalitas Kegiatan Usaha Restoran berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata meliputi :

  1. Restoran
  2. Rumah Makan
  3. Cafe

Dokumen persyaratan yang diperlukan :

  1. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan & SK Kehakiman
  2. Foto copy Akta Perubahan Perusahaan & SK Kehakiman (Bila Ada)
  3. Foto copy Kartu NPWP Perusahaan
  4. Foto copy KTP dan NPWP Pribadi Direktur
  5. Foto copy Sertifikat Laik Sehat
  6. Foto copy bukti penguasan tempat usaha meliputi :
    • Jika milik tempat usaha milik sendiri melampirkan sertifikat kepemilikan bangunan
    • Jika tempat usaha sewa maka melampirkan surat perjanjian sewa kantor.
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan sistem OSS berbasis risiko   
  8. Proposal Tentang Rencana Pengelolaan Usaha
  9. Dokumentasi foto bangunan/tempat usaha dari berbagai sisi.
  10. Hasil Pemeriksaan Laboratorium
  11. Foto copy KTP dan NPWP Juru Masak dan Pelayan Restoran
  12. Sertifikat pengelola Restoran.

Pendirian Badan Hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Legalitas pendirian badan hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Dokumen yang diurus :

  1. Chek Nama Koperasi
  2. Surat Keterangan Penyuluhan Pendirian Koperasi
  3. Akta Notaris Pendirian Koperasi
  4. SK Pengesahan Badan Hukum Koperasi
  5. NPWP Badan Hukum Koperasi
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS Berbasis risiko
  7. Surat Keterangan Domisili Koperasi
  8. Nomor Induk Koperasi (NIK)
  9. Surat Izin Usaha Operasional Simpan Pinjam
  10. Surat Rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat (jika diperlukan)

Syarat dokumen yang diperlukan :

  1. Fotocopy KTP Angota Pendiri minimal 10 orang
  2. Fotocopy KTP dan NPWP Pribadi Pengurus meliputi :
    • Ketua 1 Orang
    • Sekretaris 1 Orang
    • Bendahara 1 Orang
    • Ketua Pengawas 1 Orang
    • Anggota Pengawas 2 Orang
  3. Daftar Riwayat Hidup para pengurus
  4. Surat Keterangan Berkelakuan Baik para pengurus
  5. Bukti setor modal dari bank
  6. Syarat permodalan KSP meliputi :
    • Minimal modal tersedia pada saat pendirian Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan koperasi Unit Simpan Pinjam.
    • Minimal modal tersedia pada saat pendirian Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan utama koperasi simpan pinjam.
  7. Proposal rencana kegiatan usaha Koperasi minimal 3 tahun kedepan
  8. Fotocopy Berita Acara Rapat Anggota saat pembentukan koperasi dan kuasa rapat anggota
  9. Fotocopy Daftar Hadir Anggota Rapat Pendirian Koperasi
  10. Fotocopy Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi
  11. Salinan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi
  12. Fotocopy Surat Pernyataan tidak ada hubungan saudara atau kerabat dengan sesama Pengurus dan Pengawas.
  13. Fotocopy Sertifikat/Surat Pengalaman Kerja calon pengelola.
  14. Syarat lainnya jika diperlukan.

Pendirian Perseroan Terbatas PMA

Legalitas pendirian Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)

Dokumen yang diurus :

  1. Surat Pendaftaran Penanaman Modal
  2. Akte Notaris Pendirian Perusahaan
  3. SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum RI
  4. NPWP Badan Hukum Perusahaan
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan sistem OSS Berbasis Resiko
  6. Izin Usaha untuk kegiatan usaha sesuai risiko usaha
  7. PB-UMKU jika diperlukan
  8. izin lainnya sesuai kegiatan usaha

Dokumen persyaratan yang harus dilampirkan sebagai berikut :

  1. Foto copy Identitas pendiri meliput :
    • Paspor jika Warga Negara Asing
    • KTP jika Warga Negara Indonesia
  2. Foto copy NPWP Direktur bila penanggung jawab WNI
  3. Foto copy bukti penguasaan tempat usaha (kantor) meliputi :
    • Surat perjanjian sewa apabila tempat usaha berstatus sewa.
    • Sertifikat kepemilikan bangunan apabila tempat usaha berstatus milik sendiri.
  4. Data Usaha meliputi :
    • Nama perusahaan (Badan Hukum) yang didirikan dalam bahasa Indonesia
    • Kedudukan domisili perusahaan
    • Bidang usaha sesuai KBLI yang berlaku tahun 2020
    • Susunan Komposisi Persentase Saham
    • Susunan Direksi dan Komisaris
  5. Apabila atas nama perusahaan asing (Group) pemegang saham maka melampirkan dokumen tambahan berupa :
    • Semua dokumen perusahaan asing dilegalisasi oleh KBRI dan DEPLU
    • List of Share holder direktur.
    • Resolution of BOD (RUPS) yang isinya persetujuan dan penunjukan salah seorang Direktur PMA
  6. Apabila pemegang saham merupakan badan hukum Indonesia maka melampirkan dokumen tambahan berupa :
    • Foto copy semua legalitas perusahaan dan dokumen izin usaha yang masih berlaku efektif.