021-22 474-915
0813-1551-3353
24 JAM
SENIN-SABTU

Category: blog

Urus Izin Usaha IUJPTL

Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL)


Syarat Dokumen :

  1. Copy Identitas Penangung Jawab (WNI Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dan WNA Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA /Paspor
  2. Copy Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)
  3. Copy SK Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI (jika PT)
  4. Copy NPWP Badan Hukum
  5. Surat Persetujuan Tetangga (kiri, kanan, depan, belakang)
  6. Dokumen Izin Lingkungan
  7. Profile Badan Usaha
  8. Surat penetapan penanggung jawab teknik dari Persereoan Terbatas (PT)
  9. Copy Sertifikat penanggung jawab teknik (sesuai dengan bidang usaha yang dimohonkan)
  10. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan SNI (Dokumen Quality Control atau SOP pelaksanaan pekerjaan)
  11. Sertifikat badan usaha sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya
  12. Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
  • Daftar riwayat hidup penanggung jawab teknik
  • Fotokopi Sertifikat kompetensi tenaga teknik
  • Daftar tenaga kerja tetap
  • Daftar peralatan kerja dan alat ukur
  • Foto kantor (ruang kantor dan plang nama)
  • Peta lokasi perusahaan (Google Earth atau Google Maps)

Lama Proses : 14 hari kerja


Hubungi Kami

Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813. 8101.5841 atau email: admin@legalitas.co.id

Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Urus Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

  • Kelas Kecil (K)
  • Kelas Menengah (M)
  • Kelas Besar (B)

Persyaratan dokumen yang diperlukan :

  1. Foto Copy Akta Pendirian & SK Kehakiman
  2. Foto Copy Akta Perubahan & SK Kehakiman (Bila Ada)
  3. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku minimal 6 bulan
  4. Foto Copy Kartu NPWP/SKT Perusahaan
  5. Foto Copy SPKP Pengukuhan Pajak (jika sudah ada)
  6. Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Foto Copy KTP, NPWP & KK Penanggung Jawab
  9. Foto Copy Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kantor (Bila Sewa)
  10. Foto Copy KTP Pemilik Kantor (Bila Sewa)
  11. Foto Copy Sertifikat/AJB (Bila Milik Sendiri)
  12. Foto Copy Tagihan PBB & Bukti Lunas Tahun berjalan
  13. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kantor
  14. Foto Copy SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) SIUJK Kelas Kecil, Menengah.
  15. Foto Copy UKL/UPL (SIUJK Kelas Besar)
  16. Surat Persetujuan Tetangga disekitar kantor (Depan, Belakang, Kiri, Kanan) dan melampirkan copy KTP-KTP tetangga
  17. Foto Copy SBU (Sertifikat Badan Usaha)
  18. Foto Copy KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi
  19. Foto Copy SKA (Sertifikat Keahlian)/SKT (Sertifikat Keterampilan Tenaga)
  20. Foto Copy KTP Tenaga Ahli
  21. Foto Copy Ijazah Kelulusan Terakhir Tenaga Ahli
  22. Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan
  23. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab Perusahaan
  24. Daftar RIwayat Hidup Tenaga Ahli
  25. Pas Foto Penanggung Jawab 4×6 = 3 Lembar (latar belakang merah)
  26. Foto Kantor (Tampak Depan & Dalam Ruangan Kantor) jika ada papan nama perusahaan

* Ada survei lokasi/kunjungan petugas ke alamat /kantor perusahaan (verifikasi dokumen dan kantor)

  • Lama Proses  :  10 Hari Kerja

Hubungi Kami

Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813. 8101.5841 atau E-mail: admin@legalitas.co.id

Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Urus Izin Usaha Forwader SIUJPT

Dokumen yang diurus :

  1. Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) Freight Forwarder

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2017 tentang Surat Izin Usaha Jasa Transportasi mensyaratkan Modal Dasar Minimum : Rp. 1.200.000.000,- dan Modal Setor Minimum  : Rp.   300.000.000,-

Persyaratan Dokumen lainnya :

  1. FC. Akta Pendirian Perusahaan Khusus (di Pasal 3 “Jasa Pengurusan Transportasi”)
  2. FC. SK Kehakiman Pendirian
  3. FC. Domisili Perusahaan Bidang Usaha “Jasa Pengurusan Transportasi”
  4. FC. NPWP/SKT Perusahaan Bidang Usaha “52291 – Jasa Pengurusan Transportasi”
  5. FC. KTP & NPWP Penanggung Jawab
  6. FC. Surat Perjanjian Sewa Menyewa (Jika Menyewa)
  7. FC. KTP Pemilik Bangunan Kantor
  8. FC. Sertifikat/AJB (Bila Milik Sendiri
  9. FC. Tagihan PPB & Bukti Lunas Tahun berjalan
  10. FC. Ijazah Tenaga Ahli atau Lulusan Maritim/Pelayaran, atau Kepabeanan
  11. FC. KTP Tenaga Ahli
  12. Rekening Koran dengan Saldo Akhir Min. Rp. 500.000.000,- (Asli)
  13. Daftar Direksi dan Karyawan Perusahaan
  14. Daftar Inventaris Perusahaan
  15. Kop Surat Perusahaan (10 Lembar)
  16. Stempel Perusahaan
  17. Copy bukti kepemilikan Armada angkutan minimal satu unit (STNK / BPKB)

Lama Pengurusan     : 10 hari kerja


Hubungi Kami

Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813. 8101.5841 atau E-mail: admin@legalitas.co.id

Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha

Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha