• Hotline 0813-1551-3353
  • Layanan Konsultasi Senin - Sabtu
  • Time 08:00 - 18:00 WIB

Blog

Ada OSS, Urus Izin Usaha Jadi Mudah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sistem perizinan secara online sudah mulai diterapkan sejak tahun 2018. Penerapan sistem baru ini dilakukan bersamaan juga dengan

Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Sesuai Peraturan Pemerintah No. 24/2018

Berkaitan dengan Pemenuhan Komitmen Berusaha, pelaku usaha masih beranggapan bahwa dengan harus adanya Pemenuhan Komitmen Berusaha setelah mendapatkan NIB menjadi penghalang untuk mengefektikan Izin Usaha OSS yang sudah ada karena

Prosedur Mengurus Nomor Induk Berusaha Dalam Sistem OSS

NIB sendiri merupakan Nomor Induk Berusaha yang merupakan nomor identitas bagi para pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Daftar Produk Telematika dan Elektronika Wajib Miliki Kartu Garansi Purna Jual

Daftar produk dibawah ini adalah Produk Telematika Dan Elektronika yang wajib dilengkapi Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia yang harus didaftarkan kepada kementerian perdagangan Republik

Persyaratan Dokumen Pendaftaran Kartu Garansi Purna Jual

Ketentuan dalam pasal 14 ayat (1) mengatur tentang lama waktu yang diperlukan untuk penerbitan Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika

Download Permendag No. 19 Tahun 2009 Tentang Pendaftaran Kartu Garansi

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-Dag/Per/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika.

Hal-Hal Yang Wajib Diketahui Dalam Pendaftaran Kartu Garansi Purna Jual

Yang dimaksud dengan Produk telematika adalah produk dari kelompok industri perangkat keras telekomunikasi dan pendukungnya, industri perangkat penyiaran dan pendukungnya, industri komputer dan peralatannya, industri perangkat lunak dan konten multimedia,

Daftar Klasifikasi Sub-Bidang SKUP Migas

Pemerintah menghapuskan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan disederhanakan menjadi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas dengan subbidang usaha menjadi 13. Penghapusan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2018

Kriteria Waralaba Sesuai Permendag 71 Tahun 2019

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba yanf dimaksud dengan : Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut : Penyelenggara Waralaba terdiri atas :

Persyaratan Dokumen Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL)

Persyaratan dokumen untuk mengurus Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL) sebagai berikut :

BAGIKAN :