Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba yanf dimaksud dengan : Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut : Penyelenggara Waralaba terdiri atas :
Persyaratan dokumen untuk mengurus Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL) sebagai berikut :
Persyaratan dokumen yang wajib dilampirkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Klasifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) : Persyaratan dokumen yang diperlukan : * Ada survei lokasi/kunjungan petugas
Usaha Jasa Pengurusan Transportasi merupakan KBLI single purpose (tunggal), artinya KBLI ini tidak dapat dicampur dengan KBLI lainnya dalam akta notaris perusahaan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor
Persyaratan mengurus Legalitas STP Keagenan atau STP Distributor
Persyaratan legalitas mengurus Legalitas Biro Perjalanan Wisata (BPW) berupa : Persyaratan Dokumen yang diperlukan :
Legalitas Pendirian Usaha Dagang (UD) Dokumen Legalitas Usaha Dagang (UD): Persyaratan Dokumen yang diperlukan :
Legalitas Kegiatan Usaha Restoran berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata meliputi : Dokumen persyaratan yang diperlukan :
Legalitas pendirian badan hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dokumen yang diurus : Syarat dokumen yang diperlukan :
Legalitas pendirian Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) Dokumen yang diurus : Dokumen persyaratan yang harus dilampirkan sebagai berikut :