• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Blog

Persyaratan Dokumen Pendaftaran Kartu Garansi Purna Jual

Ketentuan dalam pasal 14 ayat (1) mengatur tentang lama waktu yang diperlukan untuk penerbitan Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika

Download Permendag No. 19 Tahun 2009 Tentang Pendaftaran Kartu Garansi

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-Dag/Per/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika.

Hal-Hal Yang Wajib Diketahui Dalam Pendaftaran Kartu Garansi Purna Jual

Yang dimaksud dengan Produk telematika adalah produk dari kelompok industri perangkat keras telekomunikasi dan pendukungnya, industri perangkat penyiaran dan pendukungnya, industri komputer dan peralatannya, industri perangkat lunak dan konten multimedia,

Daftar Klasifikasi Sub-Bidang SKUP Migas

Pemerintah menghapuskan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan disederhanakan menjadi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas dengan subbidang usaha menjadi 13. Penghapusan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2018

Kriteria Waralaba Sesuai Permendag 71 Tahun 2019

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba yanf dimaksud dengan : Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut : Penyelenggara Waralaba terdiri atas :

Persyaratan Dokumen Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL)

Persyaratan dokumen untuk mengurus Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL) sebagai berikut :

Persyaratan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Persyaratan dokumen yang wajib dilampirkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Klasifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) : Persyaratan dokumen yang diperlukan : * Ada survei lokasi/kunjungan petugas

Persyaratan Dokumen Urus SIUJPT PMDN

Usaha Jasa Pengurusan Transportasi merupakan KBLI single purpose (tunggal), artinya KBLI ini tidak dapat dicampur dengan KBLI lainnya dalam akta notaris perusahaan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor

Legalitas STP Keagenan Distributor

Persyaratan mengurus Legalitas STP Keagenan atau STP Distributor

Legalitas Biro Perjalanan Wisata (BPW)

Persyaratan legalitas mengurus Legalitas Biro Perjalanan Wisata (BPW) berupa : Persyaratan  Dokumen yang diperlukan :

BAGIKAN :