• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Blog

Kriteria Waralaba Sesuai Permendag 71 Tahun 2019

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba yanf dimaksud dengan : Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut : Penyelenggara Waralaba terdiri atas :

Persyaratan Dokumen Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL)

Persyaratan dokumen untuk mengurus Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL) sebagai berikut :

Persyaratan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Persyaratan dokumen yang wajib dilampirkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Klasifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) : Persyaratan dokumen yang diperlukan : * Ada survei lokasi/kunjungan petugas

Persyaratan Dokumen Urus SIUJPT PMDN

Usaha Jasa Pengurusan Transportasi merupakan KBLI single purpose (tunggal), artinya KBLI ini tidak dapat dicampur dengan KBLI lainnya dalam akta notaris perusahaan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor

Legalitas STP Keagenan Distributor

Persyaratan mengurus Legalitas STP Keagenan atau STP Distributor

Legalitas Biro Perjalanan Wisata (BPW)

Persyaratan legalitas mengurus Legalitas Biro Perjalanan Wisata (BPW) berupa : Persyaratan  Dokumen yang diperlukan :

Pendirian Usaha Dagang (UD)

Legalitas Pendirian Usaha Dagang (UD) Dokumen Legalitas Usaha Dagang (UD): Persyaratan Dokumen yang diperlukan :

Legalitas Usaha Restoran

Legalitas Kegiatan Usaha Restoran berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata meliputi : Dokumen persyaratan yang diperlukan :

Pendirian Badan Hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Legalitas pendirian badan hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dokumen yang diurus : Syarat dokumen yang diperlukan :

Pendirian Perseroan Terbatas PMA

Legalitas pendirian Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) Dokumen yang diurus : Dokumen persyaratan yang harus dilampirkan sebagai berikut :