• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Month: October 2025

Prosedur Mengurus Izin Waralaba Melalui Sistem OSS

Prosedur mengurus Tanda Pendaftaran Waralaba atau STPW melalui layanan sistem Online Single Submassion (OSS) sebagai berikut :

  1. Lengkapi dokumen legalitas perusahaan terdiri dari :
    • Akta notaris pendirian dan semua perubahan (jika ada)
    • SK Pengesahan Badan Hukum dari AHU.
    • NPWP Perusahaan
    • No. HP dan emai yang masih berlaku aktif dan dapat dapat diakses.
  2. Mengajukan permohonan pendaftaran akun oss atas nama perusahaan.
  3. Setelah mendapatkan hak akses lanjutkan pendaftaran NIB atas nama perusahaan.
  4. Terakhir ajukan permohonan STPW.

Ketentuan Penerbitan STPW :

  • Permohonan STPW diajukan melalui Lembaga OSS.
  • Lembaga OSS menerbitkan STPW untuk dan atas nama Menteri atau Bupati/Walikota.
  • Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi melakukan verifikasi atas permohonan STPW terdiri atas:
    • STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
    • STPW Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
    • STPW Penerima Waralaba dari Waralaba luar negeri;
    • STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba luar negeri;
    • STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba dalam negeri;
  • Dinas Perdagangan/Pelayanan terpadu pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia melakukan verifikasi atas permohonan STPW sebagaimana yang terdiri atas:
    • STPW Penerima Waralaba dari Waralaba dalam negeri
    • STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Luar Negeri; dan
    • STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Dalam Negeri

Keberlakuan STPW :

  • STPW Pemberi Waralaba/ Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku apabila :
    • Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan menghentikan  kegiatan usahanya; dan/atau;
    • Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.
  • STPW Penerima Waralaba/Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku apabila:
    • Perjanjian Waralaba berakhir;
    • Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Pemberi Waralaba Lanjutan, dan/ atau Penerima Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau;
    • Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.

Ketentuan bagi Penyelenggara Waralaba yang diwajibkan menggunakan logo waralaba:

  • Penyelenggara Waralaba yang diwajibkan menggunakan logo waralaba yaitu :
    • Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
    • Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
    • Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri;
    • Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri;
    • Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
    • Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
    • Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.

Persyaratan Urus SKUP Migas Jasa Konstruksi

Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas merupakan salah satu alat peningkatan kapasitas nasional pada kegiatan usaha hulu migas, memotret kemampuan perusahaan penunjang migas di Indonesia.

Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) migas bidang usaha konstruksi sebagai berikut :

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Akta Perusahaan (pendirian dan seluruh perubahannya) beserta SK Menteri Hukum dan HAM
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. NPWP Perusahaan
  5. SP PKP Perusahaan
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan
  7. Kartu Tanda Anggota (KTA), Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sesuai bidang.
  8. KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan
  9. Dokumen Tenaga Ahli sesuai bidang meliputi : Sertifikat Kompetensi, KTP, NPWP, Ijazah, CV dan Surat Pengangkatan Karyawan Tetap
  10. Izin Usaha dari instansi terkait sesuai dengan bidang yang diajukan
  11. Daftar Peralatan utama beserta bukti kepemilikannya (Invoice/Kwitansi/sertifikat kepemilikan (BPKB dan STNK)
  12. Surat Kontrak Pekerjaan sesuai bidang beserta BAST
  13. Sertifikat Manajemen Mutu (ISO 9001), Sertifikat Manajemen K3 (OHSAS 18001/ ISO 45001), Sertifikat Manajemen Lingkungan (ISO 14001) beserta hasil audit
  14. Struktur Organisasi Perusahaan
  15. Bukti Kepemilikan Fasilitas Kerja/tempat usaha
  16. Profil Perusahaan (Company Profile)
  17. Surat Referensi Bank

Persyaratan Teknis Pendaftaran Kartu Garansi Purna Jual

Persyaratan teknis pusat pelayanan purna jual (Service Center) produk telematika dan elektronika sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-Dag/Per/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika yaitu :

  1. Ruang kerja tetap dan/atau bergerak.
  2. Tenaga teknik yang kompeten di bidang servis produk telematika dan elektronika dan akses terhadap perkembangan teknologi perbaikan.
  3. Memiliki sistem manajemen pusat pelayanan purna jual (service center), meliputi antara lain :
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) atau pedoman teknik/pedoman servis pemeriksaan, perawatan, perbaikan, dan penggantian.
    • Memiliki peralatan berupa mesin, alat perkakas, atau alat pengetesan/pengujian yang diperlukan untuk perawatan dan perbaikan barang bagian, komponen, dan/atau asesorisnya.
    • Ketersediaan bagian, komponen, dan asesoris yang mempengaruhi fungsi dan kegunaan barang yang diperlukan untuk kegiatan perawatan, perbaikan, dan/atau penggantian.
    • Ketersediaan pelatihan bagi petugas pemeriksaan, perawatan (service) berkala, perbaikan dan/atau penggantian guna meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga teknik.
    • Sarana komunikasi yang diperlukan untuk berhubungan dengan pelanggan.