Persyaratan Pendirian PT
Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, pelaku usaha yang ingin mendirikan PT wajib melengkapi persyatan sebagai berikut :
- Nama PT (minimal 3 kata, belum terdaftar)
- Fotokopi KTP & NPWP para pendiri (minimal 2 orang)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) salah satu pendiri
- Alamat domisili usaha (boleh rumah/kantor, tergantung zonasi)
- Struktur permodalan & pembagian saham
- Jenis bidang usaha (KBLI) sesuai KBLI 2020
- Kontak aktif (email dan nomor HP)
- Jika menggunakan virtual office, pastikan ada perjanjian sewa & legalitasnya