• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Month: December 2020

Hal-Hal Yang Wajib Diketahui Dalam Pendaftaran Kartu Garansi Purna Jual

Dalam ketentuan umum Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-Dag/Per/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika (Permendag 19/2009) dijelaskan sebagai berikut :

Produk telematika adalah produk dari kelompok industri perangkat keras telekomunikasi dan pendukungnya, industri perangkat penyiaran dan pendukungnya, industri komputer dan peralatannya, industri perangkat lunak dan konten multimedia, industri kreatif teknologi informasi, dan komunikasi sedangkan Produk elektronika adalah produk-produk elektronika konsumsi yang dipergunakan di dalam kehidupan rumah tangga.

Kewajiban pendaftaran produk telematika dan elektronika yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia yang dapat disandingkan dengan Bahasa asing sesuai kebutuhan.

Pendaftaran petunjuk penggunaan sekurang-kurangnya harus memuat informasi mengenai :

  1. Nama dan alamat tempat usaha produsen (perusahaan/pabrik) untuk produk dalam negeri;
  2. Nama dan alamat tempat usaha importir untuk produk impor;
  3. Merek, jenis, tipe, dan/atau model produk;
  4. Spesifikasi produk;
  5. Cara penggunaan sesuai fungsi produk; dan
  6. Petunjuk pemeliharaan.

Pendaftaran Kartu Jaminan sekurang-kurangnya harus memuat informasi mengenai :

  1. Masa garansi;
  2. Biaya perbaikan gratis selama masa garansi yang diperjanjikan;
  3. Pemberian pelayanan purna jual berupa jaminan ketersediaan suku cadang dalam masa garansi dan pasca garansi;
  4. Nama dan alamat pusat pelayanan purna jual (service center);
  5. Nama dan alamat tempat usaha produsen (perusahaan/pabrik) untuk produk dalam negeri; dan
  6. Nama dan alamat tempat usaha importir untuk produk impor.

Pemberian pelayanan purna jual selama masa garansi dan pasca garansi berupa:

  1. Ketersediaan pusat pelayanan purna jual (service center);
  2. Ketersediaan suku cadang;
  3. Penggantian produk sejenis apabila terjadi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki selama masa garansi yang diperjanjikan; dan
  4. Penggantian suku cadang sesuai jaminan selama masa garansi yang diperjanjikan.
  5. Pemberian layanan purna jual tidak tidak berlaku bagi produk yang telah diperbaiki oleh pusat pelayanan purna jual (service center) lain, selain yang tercantum dalam kartu jaminan.

Kewajiban Produsen/Importir :

  1. Memiliki paling sedikit 6 (enam) pusat pelayanan purna jual (service center) yang berada di kota besar dan/atau di perwakilan daerah beredarnya produk telematika dan elektronika.
  2. Produsen dan Importir yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) harus bekerjasama dengan pihak lain yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerjasama,
  3. Pusat pelayanan purna jual (service center) harus memenuhi persyaratan teknis.

Ketentuan lain:

  1. Pelayanan purna jual produk telematika dan elektronika untuk produk yang berkaitan dengan SNI dalam produk diberlakukan secara wajib SNI, maka persyaratan pelayanan purna jual didasarkan pada ketentuan pemberlakuan SNI dimaksud.
  2. Produsen atau importir wajib menarik produk telematika dan elektronika dari peredaran apabila tidak melengkapi produk telematika dan elektronika dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia, dan atau apabila petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia tidak didaftarkan.
  3. Pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan produk telematika dan elektronika dilakukan sebelum produk beredar di pasar dalam negeri.
  4. Pendaftaran kartu garansi/jaminan purna jual untuk produk dalam negeri dilakukan oleh produsen; ata produk luar negeri dilakukan oleh importir.

Daftar Klasifikasi Sub-Bidang SKUP Migas

Pemerintah menghapuskan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan disederhanakan menjadi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas dengan subbidang usaha menjadi 13. Penghapusan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas, .

Proses penerbitan SKUP yang semula berdasarkan Permen ESDM nomor 27 tahun 2008 memakan waktu 10 hari setelah data lengkap dan benar, kini dipersingkat menjadi 3 hari. Sementara untuk proses verifikasi dokumen dan kemampuan, dilakukan monitoring audit compliance/post audit. Pengurusan SKUP juga dilakukan secara online.

SKUP Migas diklasifikasikan menjadi 13 sub-bidang yang terbagi dalam 3 kelompok yaitu jasa konstruksi migas, jasa non konstruksi migas dan industri penunjang migas.

Jasa Konstruksi Migas terdiri dari:
1. Usaha jasa konsultasi konstruksi
2. Usaha pekerjaan konstruksi
3. Usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Jasa Non Konstruksi migas terdiri dari:
1. Jasa geologi dan geofisika.
2. Jasa pemboran.
3. Jasa inspeksi teknis dan pengujian teknis.
4. Jasa pekerjaan paska operasi.
5. Jasa penelitian dan pengembangan.
6. Jasa pengolahan limbah.
7. Jasa penyewaan pengangkutan.
8. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan.

Industri Penunjang Migas terdiri dari :
1. Industri material.
2. Industri peralatan.

Sementara itu terdapat beberapa bidang usaha yang tidak memerlukan SKUP (tidak diterbitkan SKUP) yaitu :
1. Penyewaan angkutan darat.
2. Konsultan AMDAL, SDM, data elektronik.
3. Pendidikan dan pelatihan.
4. Jasa pengiriman (freight forwarding).
5. Penyedia (peralatan, material, tenaga kerja).