• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Legalitas STP Keagenan Distributor

Jun 24, 2018 Blog

Persyaratan mengurus Legalitas STP Keagenan atau STP Distributor

  1. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan & SK Kehakiman
  2. Foto copy Akta Perubahan Perusahaan & SK Kehakiman (Bila Ada)
  3. Foto copy Kartu NPWP Perusahaan
  4. Foto copy KTP dan NPWP Pribadi Direktur
  5. Foto copy bukti penguasan tempat usaha meliputi :
    • Jika sewa melampirkan perjanjian sewa menyewa
    • Jika milik sendiri melampirkan bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah dan bangunan
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan sistem OSS berbasis resiko
  7. Surat Penunjukan Distributor dari Perusahaan Luar yang disahkan oleh Kedutaan NKRI Negara Asal Setempat
  8. Surat Perjanjian Kerjasama Distributor yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah
  9. Brosur Produk/Katalog
BAGIKAN :

legal.Co.id

portal layanan legalitas perusahaan dan izin usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.