Beberapa defenisi yang berkaitan dengan penanaman modal asing sesuai Perka BKPM No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) sebagai berikut :
- Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah Penanaman Modal Asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan di bidang penanaman modal.
- Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
- Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
- Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
- Fasilitas Penanaman Modal adalah segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal serta kemudahan pelayanan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh PMA dalam melaksanakan kegiatan usaha meliputi :
- Pendaftaran Investasi PMA
- Akta pendirian PT PMA di Notaris.
- SK AHU Badan Hukum
- NPWP perusahaan di kantor pajak
- Izin Usaha/Sertifikat Standar dari OSS
- PB-UMKU OSS (jika diperlukan)
- Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Izin Lingkungan (jika diperlukan)
Tahapan yang harus dilakukan dalam Pendirian Perseroan Terbatas PMA, sebagai berikut :
Tahap Persiapan
- Pastikan bidang usaha tidak termasuk dalam daftar negatif investasi (DNI) atau mendapatkan izin khusus bila masuk sektor terbatas untuk Perseroan Terbatas PMA.
- Agar lebih mudah ke tahapan berikutnya pilih kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI yang berlaku saat ini yaitu KBLI Tahun 2020. Karena terdapat beberapa kegiatan usaha yang ketentuannya diatur secara khusus, misalnya Kegiatan usaha dengan KBLI tunggal (single purpose)
- Pastikan nilai minimum investasi yang berlaku untuk Perseroan Terbatas PMA, telah sesuai dengan nilai investasi yang direncanakan.
- Perlu diketahui bahwa tidak semua kegiatan usaha untuk Perseroan Terbatas PMA dapat 100 % dimiliki oleh modal asing.
- Pemilihan kedudukan usaha sangat penting untuk diperhatikan, karena meskipun sistem pelayanan sudah menggunakan OSS tetapi Pemerintah Daerah juga memiliki kewenangan untuk penerbitan beberapa izin tertentu dan biasanya setiap daerah memiliki peraturan tersendiri dalam penerbitan izin tertentu.
Tahap Persiapan Dokumen dan data informasi
Sebelum mendaftar, siapkan dokumen dan data informasi sebagai berikut:
- Nama perusahaan (PT PMA) dan bidang usaha sesuai KBLI tahun 2020
- Data pemegang saham asing dan local
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) / Paspor pemegang saham asing
- Alamat kantor pusat dan domisili usaha
- Modal disetor dan modal dasar perusahaan
- Struktur organisasi dan susunan direksi & komisaris
Tahap Pendaftaran Investasi :
- Daftarkan perusahaan PMA melalui sistem Online Single Submission (OSS)
- Pilih jenis investasi “Penanaman Modal Asing”
- Isi data lengkap perusahaan sesuai persyaratan
- Upload dokumen pendukung seperti KTP, paspor, NPWP, dan dokumen lain sesuai permintaan sistem.
- Apabila semua proses sudah dilakukan dengan benar, maka sistem OSS akan melakukan verifikasi dan sistem akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai sebagai identitas perusahaan dan tanda daftar perusahaan
- NIB juga berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir), dan akses kepabeanan (jika diperlukan).
Tahap Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional
- Setelah mendapatkan NIB, langkahs selanjutnya adalah mengajukan izin usaha dan izin komersial/operasional sesuai kegiatan usaha PMA.
- Permohonan izin usaha juga diajukan melalui sistem OSS secara online.
- Jika jenis usaha memerlukan izin khusus (misalnya, sektor tertentu seperti telekomunikasi, keuangan, pertambangan), pastikan mengurus izin khusus tersebut.
Kewajiban Pelaku Usaha Pasca Pendaftaran PMA sebagai berikut :
- Pelaku Usaha PMA wajib melakukan pelaporan realisasi investasi kepada BKPM secara periodic
- Pelaku Usaha PMA mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait tenaga kerja, perpajakan, dan perizinan usaha lainnya.
- Melakukan pembaharuan izin usaha dan perizinan lain apabila ada perubahan data atau perubahan kegiatan usaha.