Urus Izin Pendaftaran Layanan Jaminan Garansi Purna Jual Produk Telematika Dan Elektronika

Dasar Hukum :

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-Dag/Per/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika.

Dowload peraturannya disini : Mau Tau Syarat Pendaftaran Layanan Garansi Purna Jual Kemendag, Lihat Saja di Peraturan Menteri ini

Persyaratan dokumen yang diperlukan untuk melakukan Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika sebagaimana diataur dalam Pasal 12 sebagai  berikut :

Pasal 12 ayat (1), Syarat pendaftaran untuk produsen :

  1. fotokopi Surat Izin Usaha Industri (IUI)/Tanda Daftar Industri (TDI);
  2. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS
  3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. surat pernyataan bermeterai cukup mengenai jaminan ketersediaan suku cadang dan memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1);
  5. surat perjanjian kerjasama dengan pusat pelayanan purna jual (service center) milik perusahaan lain bagi produsen yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
  6. contoh petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dengan memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2);
  7. surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesesuaian isi petunjuk penggunaan dengan produk telematika dan elektronika; dan
  8. rekomendasi dari Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas kabupaten/kota setempat, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta bagi produsen yang belum memiliki tanda pendaftaran.

Pasal 12 ayat 2, Syarat Pendaftaran untuk Importir :

  1. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) OSS
  2. fotokopi Angka Pengenal Importir (API), Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS
  3. fotokopi Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK), khusus bagi produk telematika dan elektronika yang dipersyaratkan mempunyai NPIK;
  4. fotokopi bukti pembayaran bea masuk dan/atau bukti pembayaran pajak pemasukan produk telematika dan elektronika dengan menunjukkan aslinya;
  5. surat pernyataan bermeterai cukup mengenai jaminan ketersediaan suku cadang dan memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
  6. surat perjanjian kerjasama dengan pusat pelayanan purna jual (service center) milik perusahaan lain bagi importir yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
  7. contoh petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dengan memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2);
  8. surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesesuaian isi petunjuk penggunaan dengan produk telematika dan elektronika; dan
  9. rekomendasi dari Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas kabupaten/kota setempat, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta bagi importir yang belum memiliki tanda pendaftaran.

Ketentuan Pasal 12 ayat (3),  Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf i tidak dipersyaratkan untuk pendaftaran berikutnya, apabila produsen maupun importir telah memiliki tanda pendaftaran dan alamat tempat usaha tidak berubah.

Ketentuan dalam pasal 14 ayat (1) mengatur tentang lama waktu yang diperlukan untuk penerbitan Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika.  “Direktur menerbitkan tanda pendaftaran paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara benar dan lengkap.” Pasal 14 (1).

Ketetuan Pasal 13 ayat (3), Rekomendasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan rekomendasi.

Persyaratan Teknis :

Persyaratan Teknis Pusat Pelayanan Purna Jual (Service Center) Produk Telematika Dan Elektronika sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-Dag/Per/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika yaitu :

  1. Ruang kerja tetap dan/atau bergerak.
  2. Tenaga teknik yang kompeten di bidang servis produk telematika dan elektronika dan akses.
  3. terhadap perkembangan teknologi perbaikan.
  4. Memiliki sistem manajemen pusat pelayanan purna jual (service center), meliputi antara lain.
  5. Standar Operasional Prosedur (SOP) atau pedoman teknik/pedoman servis pemeriksaan, perawatan, perbaikan, dan penggantian.
  6. Memiliki peralatan berupa mesin, alat perkakas, atau alat pengetesan/pengujian yang diperlukan untuk perawatan dan perbaikan barang bagian, komponen, dan/atau asesorisnya.
  7. Ketersediaan bagian, komponen, dan asesoris yang mempengaruhi fungsi dan kegunaan.
  8. barang yang diperlukan untuk kegiatan perawatan, perbaikan, dan/atau penggantian.
  9. Ketersediaan pelatihan bagi petugas pemeriksaan, perawatan (service) berkala, perbaikan dan/atau penggantian guna meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga teknik.
  10. Sarana komunikasi yang diperlukan untuk berhubungan dengan pelanggan.

Baca juga : Mau Daftar Kartu Jaminan Garansi Purna Jual Di Kemendag, Pahami Dulu Aturan ini


Hubungi Kami

  1. Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813.1551.3353 atau email: admin@legalitas.co.id
  2. Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha
  3. Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha