• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Tag: nik impor

Urus NIK Bea Cukai

Legalitas persyaratan mengurus Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Bea Cukai

  1. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman)
  2. Foto Copy Akte Perubahan Perusahaan yang Terakhir dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman)
  3. Foto Copy Domisili Perusahaan yang masih berlaku
  4. Foto Copy Warna Kartu NPWP Perusahaan dan Lembar SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
  5. Foto Copy Warna SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) jika ada.
  6. Foto Copy Warna SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA
  7. Foto Copy Warna TDP Perusahaan
  8. Foto Copy Warna API-U/P Warna(Angka Pengenal Importir) – Bolak Balik
  9. Foto Copy NIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
  10. Foto CopyWarna KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yang ada di Akte Terakhir) direktur dan komisaris
  11. Foto Copy Warna KTP dan NPWP Kuasa Direksi (Penanda Tangan API)
  12. Foto Copy Refrensi Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir
  13. Foto Copy Laporan Keuangan (Neraca – Rugi/Laba) Perusahaan yang terakhir
  14. Foto CopyKomponen Pembukuan Perusahaan
  15. Foto Copy EPIN Pajak Perusahaan
  16. Foto Copy Bukti kepemilikan kantor / Pejanjian sewa kantor (jika sewa) dan Sertifikat Tanah (jika milik sendiri)