Pendirian Badan Hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Legalitas pendirian badan hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Dokumen yang diurus :
- Chek Nama Koperasi
- Surat Keterangan Penyuluhan Pendirian Koperasi
- Akta Notaris Pendirian Koperasi
- SK Pengesahan Badan Hukum Koperasi
- NPWP Badan Hukum Koperasi
- Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS Berbasis risiko
- Surat Keterangan Domisili Koperasi
- Nomor Induk Koperasi (NIK)
- Surat Izin Usaha Operasional Simpan Pinjam
- Surat Rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat (jika diperlukan)
Syarat dokumen yang diperlukan :
- Fotocopy KTP Angota Pendiri minimal 10 orang
- Fotocopy KTP dan NPWP Pribadi Pengurus meliputi :
- Ketua 1 Orang
- Sekretaris 1 Orang
- Bendahara 1 Orang
- Ketua Pengawas 1 Orang
- Anggota Pengawas 2 Orang
- Daftar Riwayat Hidup para pengurus
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik para pengurus
- Bukti setor modal dari bank
- Syarat permodalan KSP meliputi :
- Minimal modal tersedia pada saat pendirian Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan koperasi Unit Simpan Pinjam.
- Minimal modal tersedia pada saat pendirian Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan utama koperasi simpan pinjam.
- Proposal rencana kegiatan usaha Koperasi minimal 3 tahun kedepan
- Fotocopy Berita Acara Rapat Anggota saat pembentukan koperasi dan kuasa rapat anggota
- Fotocopy Daftar Hadir Anggota Rapat Pendirian Koperasi
- Fotocopy Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi
- Salinan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi
- Fotocopy Surat Pernyataan tidak ada hubungan saudara atau kerabat dengan sesama Pengurus dan Pengawas.
- Fotocopy Sertifikat/Surat Pengalaman Kerja calon pengelola.
- Syarat lainnya jika diperlukan.