• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Tag: koperasi

Pendirian Badan Hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Legalitas pendirian badan hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Dokumen yang diurus :

  1. Chek Nama Koperasi
  2. Surat Keterangan Penyuluhan Pendirian Koperasi
  3. Akta Notaris Pendirian Koperasi
  4. SK Pengesahan Badan Hukum Koperasi
  5. NPWP Badan Hukum Koperasi
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS Berbasis risiko
  7. Surat Keterangan Domisili Koperasi
  8. Nomor Induk Koperasi (NIK)
  9. Surat Izin Usaha Operasional Simpan Pinjam
  10. Surat Rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat (jika diperlukan)

Syarat dokumen yang diperlukan :

  1. Fotocopy KTP Angota Pendiri minimal 10 orang
  2. Fotocopy KTP dan NPWP Pribadi Pengurus meliputi :
    • Ketua 1 Orang
    • Sekretaris 1 Orang
    • Bendahara 1 Orang
    • Ketua Pengawas 1 Orang
    • Anggota Pengawas 2 Orang
  3. Daftar Riwayat Hidup para pengurus
  4. Surat Keterangan Berkelakuan Baik para pengurus
  5. Bukti setor modal dari bank
  6. Syarat permodalan KSP meliputi :
    • Minimal modal tersedia pada saat pendirian Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan koperasi Unit Simpan Pinjam.
    • Minimal modal tersedia pada saat pendirian Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan utama koperasi simpan pinjam.
  7. Proposal rencana kegiatan usaha Koperasi minimal 3 tahun kedepan
  8. Fotocopy Berita Acara Rapat Anggota saat pembentukan koperasi dan kuasa rapat anggota
  9. Fotocopy Daftar Hadir Anggota Rapat Pendirian Koperasi
  10. Fotocopy Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi
  11. Salinan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi
  12. Fotocopy Surat Pernyataan tidak ada hubungan saudara atau kerabat dengan sesama Pengurus dan Pengawas.
  13. Fotocopy Sertifikat/Surat Pengalaman Kerja calon pengelola.
  14. Syarat lainnya jika diperlukan.