Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-Dag/Per/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika.
Persyaratan dokumen yang diperlukan untuk melakukan Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika sebagaimana diataur dalam Pasal 12 sebagai berikut :
Syarat pendaftaran untuk produsen sebagai berikut :
- Fotokopi Surat Izin Usaha Industri (IUI)/Tanda Daftar Industri (TDI);
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai jaminan ketersediaan suku cadang dan memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1);
- Surat perjanjian kerjasama dengan pusat pelayanan purna jual (service center) milik perusahaan lain bagi produsen yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
- Contoh petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dengan memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2);
- Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesesuaian isi petunjuk penggunaan dengan produk telematika dan elektronika; dan
- Rekomendasi dari Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas kabupaten/kota setempat, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta bagi produsen yang belum memiliki tanda pendaftaran.
Syarat pendaftaran untuk Importir sesuai sebagai berikut :
- Fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP) OSS.
- Fotokopi Angka Pengenal Importir (API), Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS
- Fotokopi Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK), khusus bagi produk telematika dan elektronika yang dipersyaratkan mempunyai NPIK;
- Fotokopi bukti pembayaran bea masuk dan/atau bukti pembayaran pajak pemasukan produk telematika dan elektronika dengan menunjukkan aslinya;
- Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai jaminan ketersediaan suku cadang dan memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
- Surat perjanjian kerjasama dengan pusat pelayanan purna jual (service center) milik perusahaan lain bagi importir yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
- Contoh petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dengan memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2);
- Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesesuaian isi petunjuk penggunaan dengan produk telematika dan elektronika; dan
- Rekomendasi dari Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas kabupaten/kota setempat, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta bagi importir yang belum memiliki tanda pendaftaran.
Ketentuan Pasal 12 ayat (3), Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf i tidak dipersyaratkan untuk pendaftaran berikutnya, apabila produsen maupun importir telah memiliki tanda pendaftaran dan alamat tempat usaha tidak berubah.
Ketentuan dalam pasal 14 ayat (1) mengatur tentang lama waktu yang diperlukan untuk penerbitan Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika. “Direktur menerbitkan tanda pendaftaran paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara benar dan lengkap.” Pasal 14 (1).
Ketetuan Pasal 13 ayat (3), Rekomendasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan rekomendasi.