• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Tag: kartu garansi purna jual

Persyaratan Teknis Pendaftaran Kartu Garansi Purna Jual

Persyaratan teknis pusat pelayanan purna jual (Service Center) produk telematika dan elektronika sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-Dag/Per/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika yaitu :

  1. Ruang kerja tetap dan/atau bergerak.
  2. Tenaga teknik yang kompeten di bidang servis produk telematika dan elektronika dan akses terhadap perkembangan teknologi perbaikan.
  3. Memiliki sistem manajemen pusat pelayanan purna jual (service center), meliputi antara lain :
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) atau pedoman teknik/pedoman servis pemeriksaan, perawatan, perbaikan, dan penggantian.
    • Memiliki peralatan berupa mesin, alat perkakas, atau alat pengetesan/pengujian yang diperlukan untuk perawatan dan perbaikan barang bagian, komponen, dan/atau asesorisnya.
    • Ketersediaan bagian, komponen, dan asesoris yang mempengaruhi fungsi dan kegunaan barang yang diperlukan untuk kegiatan perawatan, perbaikan, dan/atau penggantian.
    • Ketersediaan pelatihan bagi petugas pemeriksaan, perawatan (service) berkala, perbaikan dan/atau penggantian guna meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga teknik.
    • Sarana komunikasi yang diperlukan untuk berhubungan dengan pelanggan.

Persyaratan Dokumen Pendaftaran Kartu Garansi Purna Jual

Dasar Hukum :

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-Dag/Per/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika.

Persyaratan dokumen yang diperlukan untuk melakukan Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika sebagaimana diataur dalam Pasal 12 sebagai  berikut :

Syarat pendaftaran untuk produsen sebagai berikut :

  1. Fotokopi Surat Izin Usaha Industri (IUI)/Tanda Daftar Industri (TDI);
  2. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai jaminan ketersediaan suku cadang dan memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1);
  5. Surat perjanjian kerjasama dengan pusat pelayanan purna jual (service center) milik perusahaan lain bagi produsen yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
  6. Contoh petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dengan memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2);
  7. Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesesuaian isi petunjuk penggunaan dengan produk telematika dan elektronika; dan
  8. Rekomendasi dari Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas kabupaten/kota setempat, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta bagi produsen yang belum memiliki tanda pendaftaran.

Syarat pendaftaran untuk Importir sesuai sebagai berikut :

  1. Fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP) OSS.
  2. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API), Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS
  3. Fotokopi Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK), khusus bagi produk telematika dan elektronika yang dipersyaratkan mempunyai NPIK;
  4. Fotokopi bukti pembayaran bea masuk dan/atau bukti pembayaran pajak pemasukan produk telematika dan elektronika dengan menunjukkan aslinya;
  5. Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai jaminan ketersediaan suku cadang dan memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
  6. Surat perjanjian kerjasama dengan pusat pelayanan purna jual (service center) milik perusahaan lain bagi importir yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
  7. Contoh petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dengan memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2);
  8. Surat pernyataan bermeterai cukup mengenai kesesuaian isi petunjuk penggunaan dengan produk telematika dan elektronika; dan
  9. Rekomendasi dari Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas kabupaten/kota setempat, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta bagi importir yang belum memiliki tanda pendaftaran.

Ketentuan Pasal 12 ayat (3),  Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf i tidak dipersyaratkan untuk pendaftaran berikutnya, apabila produsen maupun importir telah memiliki tanda pendaftaran dan alamat tempat usaha tidak berubah.

Ketentuan dalam pasal 14 ayat (1) mengatur tentang lama waktu yang diperlukan untuk penerbitan Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika.  “Direktur menerbitkan tanda pendaftaran paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara benar dan lengkap.” Pasal 14 (1).

Ketetuan Pasal 13 ayat (3), Rekomendasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan rekomendasi.

Hal-Hal Yang Wajib Diketahui Dalam Pendaftaran Kartu Garansi Purna Jual

Dalam ketentuan umum Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-Dag/Per/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan Kartu Jaminan/ Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika (Permendag 19/2009) dijelaskan sebagai berikut :

Produk telematika adalah produk dari kelompok industri perangkat keras telekomunikasi dan pendukungnya, industri perangkat penyiaran dan pendukungnya, industri komputer dan peralatannya, industri perangkat lunak dan konten multimedia, industri kreatif teknologi informasi, dan komunikasi sedangkan Produk elektronika adalah produk-produk elektronika konsumsi yang dipergunakan di dalam kehidupan rumah tangga.

Kewajiban pendaftaran produk telematika dan elektronika yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia yang dapat disandingkan dengan Bahasa asing sesuai kebutuhan.

Pendaftaran petunjuk penggunaan sekurang-kurangnya harus memuat informasi mengenai :

  1. Nama dan alamat tempat usaha produsen (perusahaan/pabrik) untuk produk dalam negeri;
  2. Nama dan alamat tempat usaha importir untuk produk impor;
  3. Merek, jenis, tipe, dan/atau model produk;
  4. Spesifikasi produk;
  5. Cara penggunaan sesuai fungsi produk; dan
  6. Petunjuk pemeliharaan.

Pendaftaran Kartu Jaminan sekurang-kurangnya harus memuat informasi mengenai :

  1. Masa garansi;
  2. Biaya perbaikan gratis selama masa garansi yang diperjanjikan;
  3. Pemberian pelayanan purna jual berupa jaminan ketersediaan suku cadang dalam masa garansi dan pasca garansi;
  4. Nama dan alamat pusat pelayanan purna jual (service center);
  5. Nama dan alamat tempat usaha produsen (perusahaan/pabrik) untuk produk dalam negeri; dan
  6. Nama dan alamat tempat usaha importir untuk produk impor.

Pemberian pelayanan purna jual selama masa garansi dan pasca garansi berupa:

  1. Ketersediaan pusat pelayanan purna jual (service center);
  2. Ketersediaan suku cadang;
  3. Penggantian produk sejenis apabila terjadi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki selama masa garansi yang diperjanjikan; dan
  4. Penggantian suku cadang sesuai jaminan selama masa garansi yang diperjanjikan.
  5. Pemberian layanan purna jual tidak tidak berlaku bagi produk yang telah diperbaiki oleh pusat pelayanan purna jual (service center) lain, selain yang tercantum dalam kartu jaminan.

Kewajiban Produsen/Importir :

  1. Memiliki paling sedikit 6 (enam) pusat pelayanan purna jual (service center) yang berada di kota besar dan/atau di perwakilan daerah beredarnya produk telematika dan elektronika.
  2. Produsen dan Importir yang tidak memiliki pusat pelayanan purna jual (service center) harus bekerjasama dengan pihak lain yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerjasama,
  3. Pusat pelayanan purna jual (service center) harus memenuhi persyaratan teknis.

Ketentuan lain:

  1. Pelayanan purna jual produk telematika dan elektronika untuk produk yang berkaitan dengan SNI dalam produk diberlakukan secara wajib SNI, maka persyaratan pelayanan purna jual didasarkan pada ketentuan pemberlakuan SNI dimaksud.
  2. Produsen atau importir wajib menarik produk telematika dan elektronika dari peredaran apabila tidak melengkapi produk telematika dan elektronika dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia, dan atau apabila petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia tidak didaftarkan.
  3. Pendaftaran petunjuk penggunaan dan kartu jaminan produk telematika dan elektronika dilakukan sebelum produk beredar di pasar dalam negeri.
  4. Pendaftaran kartu garansi/jaminan purna jual untuk produk dalam negeri dilakukan oleh produsen; ata produk luar negeri dilakukan oleh importir.