• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Author: legal.Co.id

portal layanan legalitas perusahaan dan izin usaha.

Pendirian Badan Hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Legalitas pendirian badan hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Dokumen yang diurus :

  1. Chek Nama Koperasi
  2. Surat Keterangan Penyuluhan Pendirian Koperasi
  3. Akta Notaris Pendirian Koperasi
  4. SK Pengesahan Badan Hukum Koperasi
  5. NPWP Badan Hukum Koperasi
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS Berbasis risiko
  7. Surat Keterangan Domisili Koperasi
  8. Nomor Induk Koperasi (NIK)
  9. Surat Izin Usaha Operasional Simpan Pinjam
  10. Surat Rekomendasi dari Dinas Koperasi setempat (jika diperlukan)

Syarat dokumen yang diperlukan :

  1. Fotocopy KTP Angota Pendiri minimal 10 orang
  2. Fotocopy KTP dan NPWP Pribadi Pengurus meliputi :
    • Ketua 1 Orang
    • Sekretaris 1 Orang
    • Bendahara 1 Orang
    • Ketua Pengawas 1 Orang
    • Anggota Pengawas 2 Orang
  3. Daftar Riwayat Hidup para pengurus
  4. Surat Keterangan Berkelakuan Baik para pengurus
  5. Bukti setor modal dari bank
  6. Syarat permodalan KSP meliputi :
    • Minimal modal tersedia pada saat pendirian Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan koperasi Unit Simpan Pinjam.
    • Minimal modal tersedia pada saat pendirian Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan utama koperasi simpan pinjam.
  7. Proposal rencana kegiatan usaha Koperasi minimal 3 tahun kedepan
  8. Fotocopy Berita Acara Rapat Anggota saat pembentukan koperasi dan kuasa rapat anggota
  9. Fotocopy Daftar Hadir Anggota Rapat Pendirian Koperasi
  10. Fotocopy Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi
  11. Salinan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi
  12. Fotocopy Surat Pernyataan tidak ada hubungan saudara atau kerabat dengan sesama Pengurus dan Pengawas.
  13. Fotocopy Sertifikat/Surat Pengalaman Kerja calon pengelola.
  14. Syarat lainnya jika diperlukan.

Pendirian Perseroan Terbatas PMA

Legalitas pendirian Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)

Dokumen yang diurus :

  1. Surat Pendaftaran Penanaman Modal
  2. Akte Notaris Pendirian Perusahaan
  3. SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum RI
  4. NPWP Badan Hukum Perusahaan
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan sistem OSS Berbasis Resiko
  6. Izin Usaha untuk kegiatan usaha sesuai risiko usaha
  7. PB-UMKU jika diperlukan
  8. izin lainnya sesuai kegiatan usaha

Dokumen persyaratan yang harus dilampirkan sebagai berikut :

  1. Foto copy Identitas pendiri meliput :
    • Paspor jika Warga Negara Asing
    • KTP jika Warga Negara Indonesia
  2. Foto copy NPWP Direktur bila penanggung jawab WNI
  3. Foto copy bukti penguasaan tempat usaha (kantor) meliputi :
    • Surat perjanjian sewa apabila tempat usaha berstatus sewa.
    • Sertifikat kepemilikan bangunan apabila tempat usaha berstatus milik sendiri.
  4. Data Usaha meliputi :
    • Nama perusahaan (Badan Hukum) yang didirikan dalam bahasa Indonesia
    • Kedudukan domisili perusahaan
    • Bidang usaha sesuai KBLI yang berlaku tahun 2020
    • Susunan Komposisi Persentase Saham
    • Susunan Direksi dan Komisaris
  5. Apabila atas nama perusahaan asing (Group) pemegang saham maka melampirkan dokumen tambahan berupa :
    • Semua dokumen perusahaan asing dilegalisasi oleh KBRI dan DEPLU
    • List of Share holder direktur.
    • Resolution of BOD (RUPS) yang isinya persetujuan dan penunjukan salah seorang Direktur PMA
  6. Apabila pemegang saham merupakan badan hukum Indonesia maka melampirkan dokumen tambahan berupa :
    • Foto copy semua legalitas perusahaan dan dokumen izin usaha yang masih berlaku efektif.

Aturan Hukum Ekspor Barang Di Bea Cukai

Ekspor adalah kegitan mengeluarkan barang keluar daerah pabean sesuai dengan UU Kepabeanan

Dasar Hukum :

  • Undang-undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 jo. P-06/BC/2009 jo. P-30/BC/2009 jo. P-27/BC/2010 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008  tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor

Pengertian Ekspor :

  1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  2. Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
  3. Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.

Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Prosedur Kepabeanan Ekspor

Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB disertai Dokumen Pelengkap Pabean. PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk Kawasan Pabean

Dokumen Pelengkap Pabean :

  • Invoice dan Packing List
  • Bukti Bayar PNBP
  • Bukti Bayar Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar)
  • Dokumen dari intansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan)

Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan

Sanksi

Mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit lima puluh juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah.

Menyampaikan pemberitahuan pabean yang tidak benar, palsu atau dipalsukan dipidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah.

Tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan pembatalan ekspornya dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar lima juta rupiah.

Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak1.000% dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar.

Flowchart Kegiatan Kepabeanan di Bidang Ekspor

Keterangan :

  1. Eksportir/PPJK menyampaikan PEB disertai dokumen kelengkapan pabean ke Kantor Pabean di pelabuhan muat ekspor.
  2. Pengecekan dokumen meliputi :
    • Ada atau tidak blokir eksportir/PPJK
    • Dokumen pelengkap pabean
  3. Kesesuaian PEB dengan dokumen pelengkap, bukti bayar PNBP, bukti bayar Bea Keluar (dalam hal terkena Bea Keluar)
  4. Jika lengkap dan sesuai dilanjutkan pengecekan pemenuhan persyaratan (lartas).
  5. Jika tidak lengkap dan tidak sesuai diterbitkan Nota Pemberiathuan Penolakan (NPP).
  6. Penelitian dokumen selesai dilanjutkan dengan pengecekan pemenuhan persyaratan larangan dan/atau pembatasan (lartas) :
    • Jika sudah dipenuhi diterbitkan NPE
    • Jika belum dipenuhi diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD)
  7. Penelitian dokumen dan ketentuan lartas selesai dilanjutkan dengan pengecekan perlu/tidak dilakukan pemeriksaan fisik :
    • Jika tidak dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan NPE.
    • Jika dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB)
  8. Pemeriksaan fisik barang ekspor:
    • Jika sesuai diterbitkan NPE
    • Jika tidak sesuai, barang disegel dan diteliti lebih lanjut oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor (PPDE)

*NB: Untuk kegiatan no.3 yaitu pengecekan pemenuhan persyaratan larangan dan/atau pembatasan (lartas) pada Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem INSW (Indonesia National Single Window) Ekspor, pengecekan pemenuhan persyaratan lartas dilakukan melalui portal INSW pada saat PEB akan disampaikan ke Kantor Pabean.