• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Month: October 2025

Pembatalan dan Keberlakuan Izin Komersial Dalam Sistem OSS

Sistem Online Sistem Submission (OSS) menerbitkan Izin Komersial berdasarkan Komitmen untuk memenuhi :

  1. Standar, Sertifikat, dan/atau Lisensi; dan/atau Pendaftaran barang/jasa, sesuai jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.

Pembatalan Izin Usaha dan Izin Komersial

OSS membatalkan lzin Usaha yang sudah diterbitkan dalam hal tidak diselesaikan Komitmen pemenuhan izin usaha seperti : Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Bangunan) dan/atau lzin, Komersial atau Operasional terkait standar, sertifikat, dan/atau lisensi dan pendaftaran barang/jasa yang dikomersialkan.

Keberlakuan Izin Usaha dan Izin Komersial

Izin Usaha dan/atau Izin Komersial berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha.

Hak Pelaku Usaha Apabila Izin Usaha Telah Berlaku Efektif

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha melalui sistem Online Sistem Submission (OSS) dan telah berlaku efektif berhak dan atau dapat melakukan kegiatan :

  1. Pengadaan Tanah;
  2. Perubahan Luas Lahan;
  3. Pembangunan Bangunan Gedung Dan Pengoperasiannya; (dikecualikan jika belum memiliki RTBG)
  4. Pengadaan Peralatan Atau Sarana;
  5. Pengadaan Sumber Daya Manusia;
  6. Penyelesaian Sertifikasi Atau Kelaikan;
  7. Pelaksanaan Uji Coba Produksi (commisioning); dan/atau
  8. Pelaksanaan Produksi.

Biaya Dalam Pelayanan Sistem OSS

Segala biaya Perizinan Berusaha yang merupakan :

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • Bea Masuk Dan/Atau Bea Keluar;
  • Cukai; dan/atau
  • Pajak Daerah Atau Retribusi Daerah.

Wajib dibayar oleh Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari pemenuhan Komitmen, selanjutnya dapat mengunggah bukti pembayaran ke dalam sistem sistem Online Single Submission (OSS).