• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Month: January 2017

Aturan Hukum Ekspor Barang Di Bea Cukai

Ekspor adalah kegitan mengeluarkan barang keluar daerah pabean sesuai dengan UU Kepabeanan

Dasar Hukum :

  • Undang-undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 jo. P-06/BC/2009 jo. P-30/BC/2009 jo. P-27/BC/2010 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008  tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor

Pengertian Ekspor :

  1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  2. Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
  3. Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.

Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Prosedur Kepabeanan Ekspor

Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB disertai Dokumen Pelengkap Pabean. PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk Kawasan Pabean

Dokumen Pelengkap Pabean :

  • Invoice dan Packing List
  • Bukti Bayar PNBP
  • Bukti Bayar Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar)
  • Dokumen dari intansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan)

Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan

Sanksi

Mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit lima puluh juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah.

Menyampaikan pemberitahuan pabean yang tidak benar, palsu atau dipalsukan dipidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah.

Tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan pembatalan ekspornya dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar lima juta rupiah.

Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak1.000% dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar.

Flowchart Kegiatan Kepabeanan di Bidang Ekspor

Keterangan :

  1. Eksportir/PPJK menyampaikan PEB disertai dokumen kelengkapan pabean ke Kantor Pabean di pelabuhan muat ekspor.
  2. Pengecekan dokumen meliputi :
    • Ada atau tidak blokir eksportir/PPJK
    • Dokumen pelengkap pabean
  3. Kesesuaian PEB dengan dokumen pelengkap, bukti bayar PNBP, bukti bayar Bea Keluar (dalam hal terkena Bea Keluar)
  4. Jika lengkap dan sesuai dilanjutkan pengecekan pemenuhan persyaratan (lartas).
  5. Jika tidak lengkap dan tidak sesuai diterbitkan Nota Pemberiathuan Penolakan (NPP).
  6. Penelitian dokumen selesai dilanjutkan dengan pengecekan pemenuhan persyaratan larangan dan/atau pembatasan (lartas) :
    • Jika sudah dipenuhi diterbitkan NPE
    • Jika belum dipenuhi diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD)
  7. Penelitian dokumen dan ketentuan lartas selesai dilanjutkan dengan pengecekan perlu/tidak dilakukan pemeriksaan fisik :
    • Jika tidak dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan NPE.
    • Jika dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB)
  8. Pemeriksaan fisik barang ekspor:
    • Jika sesuai diterbitkan NPE
    • Jika tidak sesuai, barang disegel dan diteliti lebih lanjut oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor (PPDE)

*NB: Untuk kegiatan no.3 yaitu pengecekan pemenuhan persyaratan larangan dan/atau pembatasan (lartas) pada Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem INSW (Indonesia National Single Window) Ekspor, pengecekan pemenuhan persyaratan lartas dilakukan melalui portal INSW pada saat PEB akan disampaikan ke Kantor Pabean.

Urus NIK Bea Cukai

Legalitas persyaratan mengurus Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Bea Cukai

  1. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman)
  2. Foto Copy Akte Perubahan Perusahaan yang Terakhir dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman)
  3. Foto Copy Domisili Perusahaan yang masih berlaku
  4. Foto Copy Warna Kartu NPWP Perusahaan dan Lembar SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
  5. Foto Copy Warna SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) jika ada.
  6. Foto Copy Warna SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA
  7. Foto Copy Warna TDP Perusahaan
  8. Foto Copy Warna API-U/P Warna(Angka Pengenal Importir) – Bolak Balik
  9. Foto Copy NIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
  10. Foto CopyWarna KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yang ada di Akte Terakhir) direktur dan komisaris
  11. Foto Copy Warna KTP dan NPWP Kuasa Direksi (Penanda Tangan API)
  12. Foto Copy Refrensi Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir
  13. Foto Copy Laporan Keuangan (Neraca – Rugi/Laba) Perusahaan yang terakhir
  14. Foto CopyKomponen Pembukuan Perusahaan
  15. Foto Copy EPIN Pajak Perusahaan
  16. Foto Copy Bukti kepemilikan kantor / Pejanjian sewa kantor (jika sewa) dan Sertifikat Tanah (jika milik sendiri)

Izin Angka Pengenal Importir (API)

Legalitas Angka Pengenal Impor (API)

  1. Copy KTP Direktur
  2. Copy NPWP Pribadi Direktur
  3. Copy Akta Notaris Pendirian dan Semua Perubahannya (jika ada)
  4. Copy SK Pengesahan Kehakiman dan Perubahannya (jika ada )
  5. Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan (SKDP) yang masih berlaku
  6. Copy Kartu dan SKT NPWP Perusahaan
  7. Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak) jika ada
  8. Copy SIUP Perusahaan (untuk API-U) dan Izin Usaha Industri / Tanda Daftar Industri /SIUJK/ atau sejenisnya (jika API-P)
  9. Copy TDP Perusahaan.
  10. Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi
  11. Pas photo (Latar belakang merah)  Direktur/Penandatangan API ukuran 3×4 = 3 Lembar
  12. Asli Refrensi Bank Divisa ditujukan kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi DKI Jakarta dan Stempel Bank
  13. API perubahaan melampirkan API asli yang lama
  14. Foto Kantor berwarna (tampak papan nama perusahaan, tampak depan dan dalam ruang kerja)
  15. Saat Pengajuan permohonan semua dokumen ASLI wajib dilampirkan
  16. Bukti kepemilikan tempat usaha ( Copy Sertifikat atau Surat Perjanjian Sewa)