• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Tahapan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha di OSS RBA Berbasis Resiko

Oct 19, 2025 Blog

Sistem OSS RBA berbasis resiko menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan 13 (tiga belas) digit angka acak setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB  merupakan identitas berusaha, digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial, termasuk untuk pemenuhan persyaratan izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Dalam pemberian NIB dalam sistem OSS RBA berbasis resiko , sekaligus memberikan informasi fasilitas fiskal terhadap pelaku usaha sesuai bidang usaha dan besaran rencana penanaman modal. NIB berlaku juga sebagai pengesahan TDP, API dan NIK Bea Cukai, sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tahapan pendaftaran Nomor Induk Berusaha di sistem OSS RBA Berbasis Resiko hingga perusahaan mendapatkan Izin usaha melalui sistem OSS RBA berbasis resiko sebagai berikut :

Tahap Pertama

  1. Rekam Data Pendaftar
  2. Registrasi Akun menggunakan Email yang masih aktif dan dapat diakses.
  3. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Pendaftaran KBLI bidang usaha sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris dan telah mendapatkan Pengesahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  5. Jika perusahaan mempekerjakan tenag kerja asing maka mengajukan permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
  6. Mengajukan permohonan BPJS Ketenagkerjaan atas nama Badan Usaha.
  7. Mengajukan permohonan Izin Komersil
  8. Mengajukan permohonan Izin Operasional
  9. Menjauakan permohonan intensive berusaha (apabila perusahaan masuk kategori penerima intensive)
  10. Pemenuhan komitemen berusaha dan Izin-Izin lainnya.

Tahap Kedua

Perizinan berusaha termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan perizinan berusaha wajib dilakukan melalui OSS. Perizinan berusaha tersebut dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik sesuai UU ITE dilengkapi dengan tanda tangan elektronik.

Pelaksanaan perizinan berusaha meliputi:

  1. Pendaftaran;
  2. Penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen;
  3. Pemenuhan Komitmen lzin Usaha dan Pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional;
  4. Pembayaran Biaya;
  5. Fasilitasi;
  6. Masa berlaku; dan
  7. Pengawasan

Tahap Ketiga

Dalam hal akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), maka pelaku usaha mengajukan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan mengisi halaman OSS berupa:

  1. Alasan penggunaan TKA;
  2. Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam organisasi Perusahaan (Untuk HRD Dilarang);
  3. Jangka Waktu;
  4. Penunjukan Pendamping; dan
  5. Jumlah TKA.

legal.Co.id

portal layanan legalitas perusahaan dan izin usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.