Prosedur Mengurus Nomor Induk Berusaha Dalam Sistem OSS
NIB sendiri merupakan Nomor Induk Berusaha atau NIB yang merupakan nomor identitas bagi para pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Disamping itu NIB juga berlaku sebagai TDP atau Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor (API) apabila perusahaan akan melakukan kegiatan impor dan Akses Kepabeanan atau NIK jika perusahaan melakukan kegiatan ekspor dan impor.
Para pelaku usaha juga wajib memiliki NIB jika ingin mengurus perizinan berusahan melalui sistem Online Single Submission (OSS ) atau Perizinan Berusaha Terintergrasi secara Elektronik. OSS sendiri merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.
Lalu apa saja langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)? Sebelum membuat akun OSS, pelaku usaha harus menyiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut :
- Memiliki NIK dan memasukkannya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha dan NPWP Badan Hukum Perusahaan.
- Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh Yayasan, Koperasi, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
- Pelaku usaha badan usaha berbentuk Perum, Perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Portal Informasi Indonesia memaparkan OSS ini digunakan untuk mengurus izin berusaha dengan karakteristik sebagai berikut:
- Berbentuk badan usaha maupun perorangan; usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.
- Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
- Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.