• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Tag: stpw

Prosedur Mengurus Izin Waralaba Melalui Sistem OSS

Prosedur mengurus Tanda Pendaftaran Waralaba atau STPW melalui layanan sistem Online Single Submassion (OSS) sebagai berikut :

  1. Lengkapi dokumen legalitas perusahaan terdiri dari :
    • Akta notaris pendirian dan semua perubahan (jika ada)
    • SK Pengesahan Badan Hukum dari AHU.
    • NPWP Perusahaan
    • No. HP dan emai yang masih berlaku aktif dan dapat dapat diakses.
  2. Mengajukan permohonan pendaftaran akun oss atas nama perusahaan.
  3. Setelah mendapatkan hak akses lanjutkan pendaftaran NIB atas nama perusahaan.
  4. Terakhir ajukan permohonan STPW.

Ketentuan Penerbitan STPW :

  • Permohonan STPW diajukan melalui Lembaga OSS.
  • Lembaga OSS menerbitkan STPW untuk dan atas nama Menteri atau Bupati/Walikota.
  • Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi melakukan verifikasi atas permohonan STPW terdiri atas:
    • STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
    • STPW Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
    • STPW Penerima Waralaba dari Waralaba luar negeri;
    • STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba luar negeri;
    • STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba dalam negeri;
  • Dinas Perdagangan/Pelayanan terpadu pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia melakukan verifikasi atas permohonan STPW sebagaimana yang terdiri atas:
    • STPW Penerima Waralaba dari Waralaba dalam negeri
    • STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Luar Negeri; dan
    • STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Dalam Negeri

Keberlakuan STPW :

  • STPW Pemberi Waralaba/ Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku apabila :
    • Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan menghentikan  kegiatan usahanya; dan/atau;
    • Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.
  • STPW Penerima Waralaba/Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku apabila:
    • Perjanjian Waralaba berakhir;
    • Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Pemberi Waralaba Lanjutan, dan/ atau Penerima Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau;
    • Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.

Ketentuan bagi Penyelenggara Waralaba yang diwajibkan menggunakan logo waralaba:

  • Penyelenggara Waralaba yang diwajibkan menggunakan logo waralaba yaitu :
    • Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
    • Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
    • Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri;
    • Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri;
    • Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
    • Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
    • Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.