Prosedur Mengurus Izin Waralaba Melalui Sistem OSS
Prosedur mengurus Tanda Pendaftaran Waralaba atau STPW melalui layanan sistem Online Single Submassion (OSS) sebagai berikut :
- Lengkapi dokumen legalitas perusahaan terdiri dari :
- Akta notaris pendirian dan semua perubahan (jika ada)
- SK Pengesahan Badan Hukum dari AHU.
- NPWP Perusahaan
- No. HP dan emai yang masih berlaku aktif dan dapat dapat diakses.
- Mengajukan permohonan pendaftaran akun oss atas nama perusahaan.
- Setelah mendapatkan hak akses lanjutkan pendaftaran NIB atas nama perusahaan.
- Terakhir ajukan permohonan STPW.
Ketentuan Penerbitan STPW :
- Permohonan STPW diajukan melalui Lembaga OSS.
- Lembaga OSS menerbitkan STPW untuk dan atas nama Menteri atau Bupati/Walikota.
- Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi melakukan verifikasi atas permohonan STPW terdiri atas:
- STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
- STPW Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
- STPW Penerima Waralaba dari Waralaba luar negeri;
- STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba luar negeri;
- STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba dalam negeri;
- Dinas Perdagangan/Pelayanan terpadu pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia melakukan verifikasi atas permohonan STPW sebagaimana yang terdiri atas:
- STPW Penerima Waralaba dari Waralaba dalam negeri
- STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Luar Negeri; dan
- STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Dalam Negeri
Keberlakuan STPW :
- STPW Pemberi Waralaba/ Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku apabila :
- Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau;
- Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.
- STPW Penerima Waralaba/Waralaba Lanjutan dinyatakan tidak berlaku apabila:
- Perjanjian Waralaba berakhir;
- Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Pemberi Waralaba Lanjutan, dan/ atau Penerima Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; dan/atau;
- Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Pemberi Waralaba tidak disetujui atau masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berakhir.
Ketentuan bagi Penyelenggara Waralaba yang diwajibkan menggunakan logo waralaba:
- Penyelenggara Waralaba yang diwajibkan menggunakan logo waralaba yaitu :
- Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
- Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
- Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri;
- Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri;
- Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
- Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
- Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.