Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Sesuai Peraturan Pemerintah No. 24/2018
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang mengubah proses penerbitan izin usaha bagi badan usaha. Peraturarn ini berlaku efektif tanggal, 21 Juni 2018.
Penciptaan kemudahan yang ditawarkan dalam sistem pelayanan perizinan ini diharapkan membuat pelaku usaha dalam negeri atau PMDN) maupun pelaku usaha dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) semakin berlomba-lomba membuka usaha baru dan investasi sehingga akan berdampak pada iklim investasi yang positif untuk Indonesia.
Seiring waktu penerapan sistem baru ini, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami apa tujuan dari Pemenuhan Komitmen Berusaha yang harus dipenuhi setelah pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha melalui sistem OSS.
Berkaitan dengan Pemenuhan Komitmen Berusaha ini, pelaku usaha masih beranggapan bahwa dengan harus adanya Pemenuhan Komitmen Berusaha setelah mendapatkan NIB menjadi penghalang untuk mengefektikan Izin Usaha OSS yang sudah ada karena tidak dapat memenuhi syarat Pemenuhan Komitmen.
Lalu pertanyaan yang muncul adalah apa itu Pemenuhan Komitmen Berusaha dan apa kegunaan serta kaitan Pemenuhan Komitmen Berusaha dengan Izin Usaha OSS?
Pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Online Single Submission (OSS)
Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 24/2018, Komitmen adalah pernyataan dari pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan atau izin komersial atau opersional. Jadi, meski pelaku usaha telah mendapatkan izin usaha melalui OSS tetap harus memenuhi komitmen terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan izin operasional dan/atau komersial.
Dari pengertian diatas, lalu apa saja yang harus dilakukan untuk melaksanakan Pemenuhan Komitmen tersebut? berikut penjelasannya.
Klasifikasi dalam Pemenuhan Komitmen Berusaha meliputi :
- Izin Lokasi
- Izin Lingkungan (SPPL, UKL/UPL, AMDAL)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat berusaha
- Sertifikat Layak Fungsi (SLF) tempat berusaha
- Izin Lokasi Perairan
- Surat Rekomendasi dari Instansi/kementerian terkait untuk izin usaha tertentu
- Tanda Bukti Status Kepemilikan Hak Atas Tanah atau Tanda Bukti Perjanjian Pemanfaatan Tanah
- Pembayaran biaya Retribusi / PNBP untuk perizinan usaha tertentu