• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Tag: izin lingkungan

Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan Dalam Sistem Online Single Submission

Pelaku Usaha yang telah diberikan Izin Lingkungan oleh sistem Online Single Submission (OSS) wajib memenuhi komitmen dengan melengkapi dokumen UKL-UPL dan/atau Amdal. Dalam hal UKL-UPL, pemenuhan dilakukan dengan mengisi formulir UKL-UPL (sebagaimana diatur dalam Permen Lingkungan Hidup) minimal memuat:

  • Deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan;
  • Dampak lingkungan yang akan terjadi; dan
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Pelaku usaha melalui sistem OSS mengajukan UKL-UPL kepada Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya, paling lama 10 (sepuluh) hari sejak OSS menerbitkan Izin Lingkungan. Untuk kemudian pihak terkait melakukan pemeriksaan atas UKL-UPL paling lama 5 (lima) hari sejak disampaikan oleh Pelaku Usaha.