Biaya Dalam Pelayanan Sistem OSS
Segala biaya Perizinan Berusaha yang merupakan :
- Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Bea Masuk Dan/Atau Bea Keluar;
- Cukai; dan/atau
- Pajak Daerah Atau Retribusi Daerah.
Wajib dibayar oleh Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari pemenuhan Komitmen, selanjutnya dapat mengunggah bukti pembayaran ke dalam sistem sistem Online Single Submission (OSS).