Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Nilai investasi dan permodalan PMDN dikategorikan berdasarkan skala usaha sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, yaitu:
- Mikro;
- Mecil;
- Menengah; atau
- Besar.
Ketentuan nilai investasi bagi kegiatan usaha mengikuti kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan pemerintah mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan kegiatan usaha skala Mikro, Kecil, Menengah dan Besar sebagai berikut :
Skala Mikro
- Memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan dari kegiatan usaha sampai dengan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
Skala Kecil
- Memiliki modal usaha lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau;
- Memiliki hasil penjualan tahunan dari kegiatan usaha lebih dari Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);
Skala Menengah
- Memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan dari kegiatan usaha tidak melebihi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Skala Besar
Ketentuan nilai investasi bagi kegiatan usaha skala besar memiliki modal usaha lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Ketentuan kriteria modal usaha yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha tidak berlaku dalam hal PMDN melakukan kegiatan usaha sebagai berikut :
- Pengusahaan properti yang meliputi pembangunan, penjualan, dan/atau penyewaan;
- Penyediaan akomodasi jangka pendek dan jangka panjang;
- Pertanian;
- Perkebunan;
- Peternakan; dan/atau
- Perikanan budidaya