• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Hak Pelaku Usaha Apabila Izin Usaha Telah Berlaku Efektif

Oct 20, 2025 Blog

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha melalui sistem Online Sistem Submission (OSS) dan telah berlaku efektif berhak dan atau dapat melakukan kegiatan :

  1. Pengadaan Tanah;
  2. Perubahan Luas Lahan;
  3. Pembangunan Bangunan Gedung Dan Pengoperasiannya; (dikecualikan jika belum memiliki RTBG)
  4. Pengadaan Peralatan Atau Sarana;
  5. Pengadaan Sumber Daya Manusia;
  6. Penyelesaian Sertifikasi Atau Kelaikan;
  7. Pelaksanaan Uji Coba Produksi (commisioning); dan/atau
  8. Pelaksanaan Produksi.

legal.Co.id

portal layanan legalitas perusahaan dan izin usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.