• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Blog

Persyaratan Teknis Pendaftaran Kartu Garansi Purna Jual

Persyaratan teknis pusat pelayanan purna jual (Service Center) produk telematika dan elektronika sebagaimana terdapat dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-Dag/Per/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) Dan

Pembatalan dan Keberlakuan Izin Komersial Dalam Sistem OSS

Sistem Online Sistem Submission (OSS) menerbitkan Izin Komersial berdasarkan Komitmen untuk memenuhi : Pembatalan Izin Usaha dan Izin Komersial OSS membatalkan lzin Usaha yang sudah diterbitkan dalam hal tidak diselesaikan

Hak Pelaku Usaha Apabila Izin Usaha Telah Berlaku Efektif

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha melalui sistem Online Sistem Submission (OSS) dan telah berlaku efektif berhak dan atau dapat melakukan kegiatan :

Biaya Dalam Pelayanan Sistem OSS

Segala biaya Perizinan Berusaha yang merupakan : Wajib dibayar oleh Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari pemenuhan Komitmen, selanjutnya dapat mengunggah bukti pembayaran ke dalam sistem

Cara Mengajukan Pemenuhan Komitmen IMB Melalui OSS

Dalam rangka pemenuhan Komitmen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pelaku Usaha melalui Online Single Submission (OSS) mengajukan penyelesaian IMB kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Bangunan Gedung, Gubernur, atau

Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan Dalam Sistem Online Single Submission

Pelaku Usaha yang telah diberikan Izin Lingkungan oleh sistem Online Single Submission (OSS) wajib memenuhi komitmen dengan melengkapi dokumen UKL-UPL dan/atau Amdal. Dalam hal UKL-UPL, pemenuhan dilakukan dengan mengisi formulir

Izin Lokasi Dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB wajib memiliki Izin Usaha, OSS dapat menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen kepada Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/ atau kegiatan, tapi

Tahapan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha di OSS RBA Berbasis Resiko

Sistem OSS RBA berbasis resiko menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan 13 (tiga belas) digit angka acak setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP.

Persyaratan Pendaftaran Merek Dagang

Persyaratan berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, bagi pelaku usaha yang ingin mengurus Pendaftaran Merek Dagang wajib memperhatikan kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagai berikut :

Persyaratan Pembuatan NIB OSS RBA

Persyaratan berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, bagi pelaku usaha yang ingin mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA berbasis resiko wajib memperhatikan kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagai berikut :