Persyaratan legalitas mengurus Legalitas Biro Perjalanan Wisata (BPW) berupa :
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Biro Perjalanan Wisata
Persyaratan Dokumen yang diperlukan :
- Foto Copy Akta Pendirian dan Akta Perubahan Perusahaan (jika ada perubahan)
- Foto Copy SK Pengesahan Badan Hukum AHU dari Kemenkumham RI dan SK Perubahan (jika ada perubahan
- Foto Copy NPWP Perusahaan
- Foto Copy KTP dan NPWP pribadi Penanggung Jawab
- Bukti penguasaan tempat usaha :
- Jika sewa melampirkan perjanjian sewa menyewa.
- Jika milik sendiri melampirkan bukti kepemilikan berupa sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan.
- Daftar Riwayat Hidup Tenaga Ahli
- Foto Copy KTP dan Ijazah Pendidikan Terakhir Tenaga Ahli
- Dokumentasi foto tempat usaha dari berbagai sisi.