• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Legalitas Usaha Restoran

Jun 24, 2018 Blog

Legalitas Kegiatan Usaha Restoran berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata meliputi :

  1. Restoran
  2. Rumah Makan
  3. Cafe

Dokumen persyaratan yang diperlukan :

  1. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan & SK Kehakiman
  2. Foto copy Akta Perubahan Perusahaan & SK Kehakiman (Bila Ada)
  3. Foto copy Kartu NPWP Perusahaan
  4. Foto copy KTP dan NPWP Pribadi Direktur
  5. Foto copy Sertifikat Laik Sehat
  6. Foto copy bukti penguasan tempat usaha meliputi :
    • Jika milik tempat usaha milik sendiri melampirkan sertifikat kepemilikan bangunan
    • Jika tempat usaha sewa maka melampirkan surat perjanjian sewa kantor.
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan sistem OSS berbasis risiko   
  8. Proposal Tentang Rencana Pengelolaan Usaha
  9. Dokumentasi foto bangunan/tempat usaha dari berbagai sisi.
  10. Hasil Pemeriksaan Laboratorium
  11. Foto copy KTP dan NPWP Juru Masak dan Pelayan Restoran
  12. Sertifikat pengelola Restoran.
BAGIKAN :

legal.Co.id

portal layanan legalitas perusahaan dan izin usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.