Persyaratan Dokumen Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL)
Persyaratan dokumen untuk mengurus Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL) sebagai berikut :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Penanggung Jawab Usaha WNI.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA /Paspor bagi Penanggung Jawab Usaha WNA.
- Fotocopy Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)
- Fotocopy SK Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI (jika PT)
- Fotocopy NPWP Badan Hukum
- Dokumen Izin Lingkungan
- Profile Badan Usaha
- Surat penetapan penanggung jawab teknik dari Persereoan Terbatas (PT)
- fotocopy Sertifikat penanggung jawab teknik (sesuai dengan bidang usaha yang dimohonkan)
- Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan SNI (Dokumen Quality Control atau SOP pelaksanaan pekerjaan)
- Sertifikat badan usaha sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya
- Proposal teknis yang dilengkapi dengan :
- Daftar riwayat hidup penanggung jawab teknik
- Fotokopi Sertifikat kompetensi tenaga teknik
- Daftar tenaga kerja tetap
- Daftar peralatan kerja dan alat ukur
- Foto kantor (ruang kantor dan plang nama)
- Peta lokasi perusahaan (Google Earth atau Google Maps)