Izin Angka Pengenal Importir (API)
Legalitas Angka Pengenal Impor (API)
- Copy KTP Direktur
- Copy NPWP Pribadi Direktur
- Copy Akta Notaris Pendirian dan Semua Perubahannya (jika ada)
- Copy SK Pengesahan Kehakiman dan Perubahannya (jika ada )
- Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan (SKDP) yang masih berlaku
- Copy Kartu dan SKT NPWP Perusahaan
- Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak) jika ada
- Copy SIUP Perusahaan (untuk API-U) dan Izin Usaha Industri / Tanda Daftar Industri /SIUJK/ atau sejenisnya (jika API-P)
- Copy TDP Perusahaan.
- Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi
- Pas photo (Latar belakang merah) Direktur/Penandatangan API ukuran 3×4 = 3 Lembar
- Asli Refrensi Bank Divisa ditujukan kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi DKI Jakarta dan Stempel Bank
- API perubahaan melampirkan API asli yang lama
- Foto Kantor berwarna (tampak papan nama perusahaan, tampak depan dan dalam ruang kerja)
- Saat Pengajuan permohonan semua dokumen ASLI wajib dilampirkan
- Bukti kepemilikan tempat usaha ( Copy Sertifikat atau Surat Perjanjian Sewa)