Persyaratan Urus SKUP Migas Jasa Konstruksi
Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas merupakan salah satu alat peningkatan kapasitas nasional pada kegiatan usaha hulu migas, memotret kemampuan perusahaan penunjang migas di Indonesia.
Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) migas bidang usaha konstruksi sebagai berikut :
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Akta Perusahaan (pendirian dan seluruh perubahannya) beserta SK Menteri Hukum dan HAM
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- SP PKP Perusahaan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan
- Kartu Tanda Anggota (KTA), Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sesuai bidang.
- KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan
- Dokumen Tenaga Ahli sesuai bidang meliputi : Sertifikat Kompetensi, KTP, NPWP, Ijazah, CV dan Surat Pengangkatan Karyawan Tetap
- Izin Usaha dari instansi terkait sesuai dengan bidang yang diajukan
- Daftar Peralatan utama beserta bukti kepemilikannya (Invoice/Kwitansi/sertifikat kepemilikan (BPKB dan STNK)
- Surat Kontrak Pekerjaan sesuai bidang beserta BAST
- Sertifikat Manajemen Mutu (ISO 9001), Sertifikat Manajemen K3 (OHSAS 18001/ ISO 45001), Sertifikat Manajemen Lingkungan (ISO 14001) beserta hasil audit
- Struktur Organisasi Perusahaan
- Bukti Kepemilikan Fasilitas Kerja/tempat usaha
- Profil Perusahaan (Company Profile)
- Surat Referensi Bank