• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Persyaratan Izin Usaha JPT Penanaman Modal Asing (PMA)

Oct 22, 2025 Persyaratan

Persyaratan izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) PT Penanaman Modal Asing (PMA)

Dokumen persyaratan yang diperlukan :

  1. Fotocopy Akta Pendirian dan Semua akta perubahan (jika ada).
  2. Fotocopy SK Pengesahan badan hukum Menkumham RI dan semua perubahannya (jika ada).
  3. NPWP Badan Hukum
  4. KTP dan NPWP Pribadi Direktur
  5. Fotocopy Ijasah/Sertifikat tenaga kerja ahli Warga Negara Indonesia berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik yang disetarakan atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang jasa Pengurusan transportasi.
  6. Fotocopy KTP daN NPWP pribadi tenaga kerja ahli.
  7. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.
  8. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan sistem OSS berbasis risiko.
  9. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.
  10. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
  11. Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya.
  12. Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat Terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa Pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat.
  13. Penanaman modal asing untuk usaha jasa pengurusan transportasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha penanaman modal (Perka BKPM No. 5 Tahun 2025).
  14. Dokumentasi foto kantor dan kendaraan tampak dari berbagai sisi.

BAGIKAN :

legal.Co.id

portal layanan legalitas perusahaan dan izin usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.