Persyaratan izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) PT Penanaman Modal Asing (PMA)
Dokumen persyaratan yang diperlukan :
- Fotocopy Akta Pendirian dan Semua akta perubahan (jika ada).
- Fotocopy SK Pengesahan badan hukum Menkumham RI dan semua perubahannya (jika ada).
- NPWP Badan Hukum
- KTP dan NPWP Pribadi Direktur
- Fotocopy Ijasah/Sertifikat tenaga kerja ahli Warga Negara Indonesia berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik yang disetarakan atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang jasa Pengurusan transportasi.
- Fotocopy KTP daN NPWP pribadi tenaga kerja ahli.
- Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan sistem OSS berbasis risiko.
- Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.
- Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
- Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya.
- Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat Terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa Pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat.
- Penanaman modal asing untuk usaha jasa pengurusan transportasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha penanaman modal (Perka BKPM No. 5 Tahun 2025).
- Dokumentasi foto kantor dan kendaraan tampak dari berbagai sisi.