Usaha Jasa Pengurusan Transportasi merupakan KBLI single purpose (tunggal), artinya KBLI ini tidak dapat dicampur dengan KBLI lainnya dalam akta notaris perusahaan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2017 tentang Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi mensyaratkan Modal Dasar Minimum : Rp. 1.200.000.000,- dan Modal Setor Minimum : Rp. 300.000.000,-
Persyarayan dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) sebagai berikut :
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan Khusus (di Pasal 3 “Jasa Pengurusan Transportasi”)
- Fotocopy SK Kehakiman Pendirian
- Fotocopy NPWP/SKT Perusahaan Bidang Usaha “52291 – Jasa Pengurusan Transportasi”
- Fotocopy KTP & NPWP Penanggung Jawab
- Fotocopy Bukti kepemilikan tempat usaha dan atau Surat Perjanjian Sewa tempat usaha sedikit berlaku 2 tahun (jika sewa).
- Fotocopy Ijazah Tenaga Ahli atau Lulusan Maritim/Pelayaran, atau Kepabeanan
- Fotocopy KTP dan NPWP Tenaga Ahli.
- Fotocopy bukti kepemilikan kendaraan operasional angkutan barang minimal 1 unit berupa STNK Dan BPKB dan atau tambahkan bukti perjanjian sewa kendaraan (jika sewa).
- Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA dengan KBLI 52291 (KBLI tunggal).