• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Persyaratan Dokumen Urus SIUJPT PMDN

Jun 24, 2018 Dokumen Persyaratan

Usaha Jasa Pengurusan Transportasi merupakan KBLI single purpose (tunggal), artinya KBLI ini tidak dapat dicampur dengan KBLI lainnya dalam akta notaris perusahaan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2017 tentang Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi mensyaratkan Modal Dasar Minimum : Rp. 1.200.000.000,- dan Modal Setor Minimum  : Rp. 300.000.000,-

Persyarayan dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) sebagai berikut :

  1. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan Khusus (di Pasal 3 “Jasa Pengurusan Transportasi”)
  2. Fotocopy SK Kehakiman Pendirian
  3. Fotocopy NPWP/SKT Perusahaan Bidang Usaha “52291 – Jasa Pengurusan Transportasi”
  4. Fotocopy KTP & NPWP Penanggung Jawab
  5. Fotocopy Bukti kepemilikan tempat usaha dan atau Surat Perjanjian Sewa tempat usaha sedikit berlaku 2 tahun (jika sewa).
  6. Fotocopy Ijazah Tenaga Ahli atau Lulusan Maritim/Pelayaran, atau Kepabeanan
  7. Fotocopy KTP dan NPWP Tenaga Ahli.
  8. Fotocopy bukti kepemilikan kendaraan operasional angkutan barang minimal 1 unit berupa STNK Dan BPKB dan atau tambahkan bukti perjanjian sewa kendaraan (jika sewa).
  9. Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA dengan KBLI 52291 (KBLI tunggal).

legal.Co.id

portal layanan legalitas perusahaan dan izin usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.