Dokumen yang diperlukan untuk pembubaran PMA (Penanaman Modal Asing) sebagai berikut :
- Dokumen Legalitas Perusahaan
- Akta pendirian dan perubahan terakhir
- SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Anggaran Dasar terbaru
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Izin usaha / izin operasional (jika ada)
- Dokumen Keputusan Pembubaran
- Akta RUPS pembubaran perusahaan
- Daftar hadir dan risalah RUPS
- Surat penunjukan likuidator
- Dokumen Likuidasi
- Pengumuman pembubaran di surat kabar
- Bukti pengumuman di BNRI (Berita Negara)Daftar aset dan kewajiban perusahaanLaporan keuangan terakhir
- Laporan hasil likuidasi
- Dokumen Perpajakan
- NPWP perusahaan
- Bukti pelaporan dan pembayaran pajak terakhirSurat keterangan fiskal / clearance dari Direktorat Jenderal Pajak
- Bukti penutupan NPWP (tahap akhir)
- Dokumen OSS & Investasi
- Bukti penutupan NIB di OSS
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir
- Bukti pelaporan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal / Kementerian Investasi
- Dokumen Ketenagakerjaan (Jika Ada)
- Data karyawan
- Bukti penyelesaian hak karyawan (pesangon, dll)
- Bukti pelaporan BPJS (jika terdaftar)
- Dokumen Pendukung Lain
- Surat pernyataan tidak ada sengketa (jika diminta)
- Surat kuasa (jika dikuasakan ke konsultan/notaris)
- KTP & NPWP direksi/likuidator