• Hotline 0813-1551-3353
  • Layanan Konsultasi Senin - Sabtu
  • Time 08:00 - 18:00 WIB

Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pembubaran PMA

Dokumen yang diperlukan untuk pembubaran PMA (Penanaman Modal Asing) sebagai berikut :

  1. Dokumen Legalitas Perusahaan
    • Akta pendirian dan perubahan terakhir
    • SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    • Anggaran Dasar terbaru
    • NIB (Nomor Induk Berusaha)
    • Izin usaha / izin operasional (jika ada)
  2. Dokumen Keputusan Pembubaran
    • Akta RUPS pembubaran perusahaan
    • Daftar hadir dan risalah RUPS
    • Surat penunjukan likuidator
  3. Dokumen Likuidasi
    • Pengumuman pembubaran di surat kabar
    • Bukti pengumuman di BNRI (Berita Negara)Daftar aset dan kewajiban perusahaanLaporan keuangan terakhir
    • Laporan hasil likuidasi
  4. Dokumen Perpajakan
    • NPWP perusahaan
    • Bukti pelaporan dan pembayaran pajak terakhirSurat keterangan fiskal / clearance dari Direktorat Jenderal Pajak
    • Bukti penutupan NPWP (tahap akhir)
  5. Dokumen OSS & Investasi
    • Bukti penutupan NIB di OSS
    • Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir
    • Bukti pelaporan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal / Kementerian Investasi
  6. Dokumen Ketenagakerjaan (Jika Ada)
    • Data karyawan
    • Bukti penyelesaian hak karyawan (pesangon, dll)
    • Bukti pelaporan BPJS (jika terdaftar)
  7. Dokumen Pendukung Lain
    • Surat pernyataan tidak ada sengketa (jika diminta)
    • Surat kuasa (jika dikuasakan ke konsultan/notaris)
    • KTP & NPWP direksi/likuidator
BAGIKAN :