Legalitas pendirian Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
Dokumen yang diurus :
- Surat Pendaftaran Penanaman Modal
- Akte Notaris Pendirian Perusahaan
- SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum RI
- NPWP Badan Hukum Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan sistem OSS Berbasis Resiko
- Izin Usaha untuk kegiatan usaha sesuai risiko usaha
- PB-UMKU jika diperlukan
- izin lainnya sesuai kegiatan usaha
Dokumen persyaratan yang harus dilampirkan sebagai berikut :
- Foto copy Identitas pendiri meliput :
- Paspor jika Warga Negara Asing
- KTP jika Warga Negara Indonesia
- Foto copy NPWP Direktur bila penanggung jawab WNI
- Foto copy bukti penguasaan tempat usaha (kantor) meliputi :
- Surat perjanjian sewa apabila tempat usaha berstatus sewa.
- Sertifikat kepemilikan bangunan apabila tempat usaha berstatus milik sendiri.
- Data Usaha meliputi :
- Nama perusahaan (Badan Hukum) yang didirikan dalam bahasa Indonesia
- Kedudukan domisili perusahaan
- Bidang usaha sesuai KBLI yang berlaku tahun 2020
- Susunan Komposisi Persentase Saham
- Susunan Direksi dan Komisaris
- Apabila atas nama perusahaan asing (Group) pemegang saham maka melampirkan dokumen tambahan berupa :
- Semua dokumen perusahaan asing dilegalisasi oleh KBRI dan DEPLU
- List of Share holder direktur.
- Resolution of BOD (RUPS) yang isinya persetujuan dan penunjukan salah seorang Direktur PMA
- Apabila pemegang saham merupakan badan hukum Indonesia maka melampirkan dokumen tambahan berupa :
- Foto copy semua legalitas perusahaan dan dokumen izin usaha yang masih berlaku efektif.