• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Pendirian Perseroan Terbatas PMA

Jun 23, 2018 Blog

Legalitas pendirian Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)

Dokumen yang diurus :

  1. Surat Pendaftaran Penanaman Modal
  2. Akte Notaris Pendirian Perusahaan
  3. SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum RI
  4. NPWP Badan Hukum Perusahaan
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan sistem OSS Berbasis Resiko
  6. Izin Usaha untuk kegiatan usaha sesuai risiko usaha
  7. PB-UMKU jika diperlukan
  8. izin lainnya sesuai kegiatan usaha

Dokumen persyaratan yang harus dilampirkan sebagai berikut :

  1. Foto copy Identitas pendiri meliput :
    • Paspor jika Warga Negara Asing
    • KTP jika Warga Negara Indonesia
  2. Foto copy NPWP Direktur bila penanggung jawab WNI
  3. Foto copy bukti penguasaan tempat usaha (kantor) meliputi :
    • Surat perjanjian sewa apabila tempat usaha berstatus sewa.
    • Sertifikat kepemilikan bangunan apabila tempat usaha berstatus milik sendiri.
  4. Data Usaha meliputi :
    • Nama perusahaan (Badan Hukum) yang didirikan dalam bahasa Indonesia
    • Kedudukan domisili perusahaan
    • Bidang usaha sesuai KBLI yang berlaku tahun 2020
    • Susunan Komposisi Persentase Saham
    • Susunan Direksi dan Komisaris
  5. Apabila atas nama perusahaan asing (Group) pemegang saham maka melampirkan dokumen tambahan berupa :
    • Semua dokumen perusahaan asing dilegalisasi oleh KBRI dan DEPLU
    • List of Share holder direktur.
    • Resolution of BOD (RUPS) yang isinya persetujuan dan penunjukan salah seorang Direktur PMA
  6. Apabila pemegang saham merupakan badan hukum Indonesia maka melampirkan dokumen tambahan berupa :
    • Foto copy semua legalitas perusahaan dan dokumen izin usaha yang masih berlaku efektif.
BAGIKAN :

legal.Co.id

portal layanan legalitas perusahaan dan izin usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.