• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Daftar Bidang Usaha Tertutup Penanaman Modal

Apr 9, 2026 Blog

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM) diklasifikan menjadi 4 (empat) bidang sebagai berikut :

  1. Bidang Usaha Prioritas
  2. Bidang Usaha yang dialokasikan dan kemitraan dengan Koperasi dan UMKM.
  3. Bidang Usaha Dengan Persyaratan Tertentu.
  4. Bidang Usaha Tertutup.

Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:

  1. Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
  2. Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031).

Daftar KBLI Bidang Usaha Tertutup :

  1. Industri minuman keras mengandung alcohol KBLI 11010.
  2. Industri minuman mengandung alkohol: Anggur KBLI 11020.
  3. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) KBLI 03159.
  4. Industri pembuatan senjata kimia KBLI 20119.
  5. Industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon KBLI 20119
  6. Budi daya dan industri narkotika golongan KBLI 01287
  7. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) KBLI 03158.
  8. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) KBLI 03152.
  9. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) KBLI 03154.
  10. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) KBLI 03155.
  11. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) KBLI 03156
  12. Pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam KBLI 03117
  13. Industri minuman mengandung malt KBLI 11031
  14. Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino KBLI 92000
  15. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora(CITES) KBLI 03151
BAGIKAN :

legal.Co.id

portal layanan legalitas perusahaan dan izin usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.