• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Izin Angka Pengenal Importir (API)

Jan 12, 2017 Blog

Legalitas Angka Pengenal Impor (API)

  1. Copy KTP Direktur
  2. Copy NPWP Pribadi Direktur
  3. Copy Akta Notaris Pendirian dan Semua Perubahannya (jika ada)
  4. Copy SK Pengesahan Kehakiman dan Perubahannya (jika ada )
  5. Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan (SKDP) yang masih berlaku
  6. Copy Kartu dan SKT NPWP Perusahaan
  7. Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak) jika ada
  8. Copy SIUP Perusahaan (untuk API-U) dan Izin Usaha Industri / Tanda Daftar Industri /SIUJK/ atau sejenisnya (jika API-P)
  9. Copy TDP Perusahaan.
  10. Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi
  11. Pas photo (Latar belakang merah)  Direktur/Penandatangan API ukuran 3×4 = 3 Lembar
  12. Asli Refrensi Bank Divisa ditujukan kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi DKI Jakarta dan Stempel Bank
  13. API perubahaan melampirkan API asli yang lama
  14. Foto Kantor berwarna (tampak papan nama perusahaan, tampak depan dan dalam ruang kerja)
  15. Saat Pengajuan permohonan semua dokumen ASLI wajib dilampirkan
  16. Bukti kepemilikan tempat usaha ( Copy Sertifikat atau Surat Perjanjian Sewa)

BAGIKAN :

legal.Co.id

portal layanan legalitas perusahaan dan izin usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.