SIUPKK adalah Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal. Ini adalah izin resmi dari Kementerian Perhubungan yang wajib dimiliki oleh badan usaha nasional yang menjalankan kegiatan sebagai agen kapal (mengurus kepentingan kapal asing atau nasional selama berlabuh di pelabuhan Indonesia).
- Scan Asli Akta Pendirian dan SK Pengesahaan dari Kemenkumham
- Scan Asli NIB dan NPWP Perusahaan
- Scan Asli Bukti Identitas Penanggung Jawab
- Scan Asli Bukti Kepemilikan Tempat Usaha / Sewa Minimal Selama 2 (Dua) Tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.
- Scan Asli Sistem Manajemen Mutu (sertifikat ISO).
- Scan Asli Tenaga Ahli Minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Teknik Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut Dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut dengan memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun di Perusahaan Pelayaran / Keagenan Kapal.
- Scan Asli Bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang laik sebagai transportasi penunjang usahanya, berupa: STNK, BPKB atas nama Perusahaan, atau tambahkan perjanjian sewa (jika bukan atas nama perusahaan), dokumentasi foto kendaraan sisi depan dan belakang terlihat plat nomor dengan jelas.