Proses pembubaran badan usaha di Indonesia disesuaikan dengan bentuk dan jenis badan usahanya. Badan usaha yang dapat dibubarkan berdasarkan bentuk dan jenis meliputi:
- PMA (Penanaman Modal Asing)
- Perseroan Terbatas (PT)
- Commanditaire Vennootschap (CV)
- Firma (Fa)
- Usaha Perseorangan (UD)
- Persekutuan Perdata (Maatschap)
- Koperasi
- Yayasan
- Perkumpulan
- BUMN / Persero / Perum