• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Persyaratan Dasar Yang Wajib Dipenuhi Dalam Perizinan Berusaha OSS

Apr 11, 2026 Blog

Dalam permohonan perizinan berusaha OSS berbasis risiko pelaku usaha wajib melengkapi persyaratan dasar agar proses penerbitan NIB dan Sertifikat Standar, Pernyataan Mandiri maupun Izin usaha dapat disetujui oleh sistem OSS.

Berikut 4 (empat) persyaratan dasar yang wajib dipenuhi yaitu :

  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Yang Dulu Bernama Izin Lokasi Merupakan Salah Satu Persyaratan Dasar Yang Wajib Dipenuhi Oleh Seluruh Pelaku Usaha Dalam Rangka Memperoleh Perizinan Berusaha. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Yang Selanjutnya Disingkat KKPR Adalah Kesesuaian Antara Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

    KKPR Sebagai Single Reference Yang Menjadi Acuan Untuk:

    1. Pemanfaatan Ruang;
    2. Perolehan Tanah;
    3. Pemindahan Hak Atas Tanah; Dan
    4. Penerbitan Hak Atas Tanah.

    KKPR Terdiri Atas:

    1. KKPR Untuk Kegiatan Berusaha Melalui Sistem OSS;
    2. KKPR Untuk Kegiatan Nonberusaha Melalui Sistem Kementerian ATR/BPN; Dan
    3. KKPR Untuk Kegiatan Yang Bersifat Strategis Nasional Melalui Kementerian ATR/BPN.

    1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL

    KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan rencana tata ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ).

    KKPRL wajib diajukan oleh setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut, baik pada perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap yang dilakukan terus menerus paling singkat 30 (tiga puluh) hari.

    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.

    Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut atau KKRL adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.

    1. Persetujuan Lingkungan

    Sistem OSS akan melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup dan dokumen yang harus diproses oleh pelaku usaha berdasarkan kegiatan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan parameter lingkungan.

    Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa:

    1. Analisis dampak lingkungan (Amdal),
    2. Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau
    3. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

    1. Bangunan Gedung

    PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Sementara SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

    Pemrosesan permohonan perizinan berusaha tetap dapat dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan permohonan PBG dan SLF.

    BAGIKAN :

    legal.Co.id

    portal layanan legalitas perusahaan dan izin usaha.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *


    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.