• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Perizinan Berusaha OSS Berdasarkan Tingkat Risiko

Apr 11, 2026 Blog

Sertifikat Standar

Sertifikat Standar adalah pernyataan dan atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Dengan Tingkat Risiko Rendah

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha.

Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Dengan Tingkat Risiko Menengah Rendah

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah berupa NIB; dan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.

Sertilikat Standar untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing yang diberikan melalui Sistem OSS.

Perizinan Berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan, operasional, dan atau komersial kegiatan usaha. Standar usaha harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha pada saat melaksanakan kegiatan usaha.

Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Dengan Tingkat Risiko Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi Berupa NIB; dan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masingmasing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.

Setelah memperoleh NIB Pelaku Usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi. Terhadap pernyataan Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.

NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi standar sesuai dengan ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan berdasarkan hasil Pengawasan, tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit, maka lembaga OSS melakukan pencabutan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.

Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Dengan Tingkat Risiko Tinggi

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi berupa NIB; dan Izin. Izin merupakan persetujuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, danf atau Badan Pengusahaan KPBPB untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelumn melaksanakan kegiatan usahanya melalui Sistem OSS.

Sebelum memperoleh lzin Pelaku Usaha dapat menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha. NIB dan lzin merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

Verifikasi Sertifikat Standar dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing. Verifikasi sertifkat standar dapat dilakukan dengan menugaskan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi.

BAGIKAN :

legal.Co.id

portal layanan legalitas perusahaan dan izin usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.