• Hotline 0813-1551-3353
  • Konsultasi Senin s/d Sabtu
  • Waktu 08:00 s/d 18:00 WIB

Syarat Terbaru Modal PT Sesuai Dengan Skala Usaha

Mar 7, 2026 Blog

Modal PT sesuai dengan skala usaha pada prinsipnya mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, modal dasar PT tidak lagi ditentukan minimum secara nasional, tetapi ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri. Namun dalam praktik usaha, skala PT biasanya menyesuaikan kategori usaha (UMKM atau non-UMKM).

  1. Skala Usaha Mikro
    1. Modal usaha maksimal: Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
    2. Contoh struktur modal PT:
      • Modal dasar: Rp 100 juta
      • Modal ditempatkan: Rp 25 juta
      • Modal disetor: Rp 25 juta (25% dari modal dasar)
  2. Skala Usaha Kecil
    1. Modal usaha: Rp1 miliar – Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
    2. Contoh:
      • Modal dasar: Rp 1 miliar
      • Modal ditempatkan: Rp 250 juta
      • Modal disetor: Rp250 juta
  3. Skala Usaha Menengah
    1. Modal usaha: Rp 5 miliar s/d Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
    2. Contoh:
      • Modal dasar: Rp 5 miliar
      • Modal ditempatkan: Rp 1,25 miliar
      • Modal disetor: Rp 1,25 miliar
  4. Skala Usaha Besar
    1. Modal usaha: diatas Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
    2. Contoh:
      • Modal dasar: Rp 10 miliar atau lebih
      • Modal ditempatkan: minimal 25%
      • Modal disetor: minimal 25%

Ketentuan Penting :

  1. Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh saat pendirian PT.
  2. Bukti setoran bisa berupa transfer ke rekening perusahaan atau pernyataan setoran modal.
  3. Besaran modal sering disesuaikan dengan persyaratan OSS dan bidang usaha (KBLI).

Praktik umum pendirian PT :

  1. PT skala kecil: modal dasar Rp 50 juta – Rp 500 juta
  2. PT skala menengah: Rp 500 juta – Rp 5 miliar
  3. PTskala besar: diatas Rp 5 miliar.
BAGIKAN :

legal.Co.id

portal layanan legalitas perusahaan dan izin usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.