Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi Dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
Badan usaha dikategorikan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan usaha besar dan wajib mengikuti ketentuan minimum nilai investasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan minimum nilai investasi bagi Penanaman Modal Asing (PMA) untuk semua kegiatan yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, kecuali ditentukan lain oleh peraturan per undang-undangan.
Dalam hal PMA melakukan kegiatan usaha :
- Pengusahaan properti yang meliputi pembangunan,penjualan, dan/atau penyewaan;
- Penyediaan akomodasi jangka pendek dan jangka panjang;
- Pertanian;
- Perkebunan;
- Peternakan; dan
- Perikanan budidaya,
maka nilai investasi termasuk tanah dan bangunan.
Ketentuan nilai investasi dikecualikan untuk kegiatan usaha sebagai berikut :
- Perdagangan besar, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luartanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;
- Jasa makanan dan minuman, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luartanah dan bangunan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI per 1 (satu) titik lokasi kabupaten/kota.
- Jasa konstruksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan adalah per 4 (empat) digit awal KBLI; atau
- Industri yang menghasilkan jenis/ragam produk dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Dalam hal kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Berupa properti dalam bentuk bangunan Gedung secara utuh atau kompleks perumahan secara terpadu dengan ketentuan nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk tanah dan bangunan; atau
- Berupa unit properti tidak dalam 1 (satu) bangunan gedung secara utuh atau 1 (satu) kompleks perumahan secara terpadu, nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Dalam hal kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum, ketentuan nilai minimum investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam 1 (satu) provinsi.
Dalam hal kegiatan usaha berlokasi di KEK produksi dan pengolahan, KEK logistik dan distribusi, kawasan ekonomi khusus riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, KEK pariwisata, KEK pengembangan energi, dan/atau kegiatan usaha lainnya dalam kawasan ekonomi khusus, ketentuan nilai minimum investasi sesuai dengan ketentuan peraturan presiden tentang bidang usaha penanaman modal.
Bagi PMA yang berbentuk perseroan terbatas diatur ketentuan minimum permodalan. Ketentuan minimum permodalan bagi PMA merupakan modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) per perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini efektif berlaku sejak tanggal 2 Oktober 2025. Dan dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka peraturan BKPM yang mengatur ketentuan investasi terdiri dari :
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 271);
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 272); dan
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 273), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dinyatakan TIDAK BERLAKU.