Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha melalui sistem Online Sistem Submission (OSS) dan telah berlaku efektif berhak dan atau dapat melakukan kegiatan :
- Pengadaan Tanah;
- Perubahan Luas Lahan;
- Pembangunan Bangunan Gedung Dan Pengoperasiannya; (dikecualikan jika belum memiliki RTBG)
- Pengadaan Peralatan Atau Sarana;
- Pengadaan Sumber Daya Manusia;
- Penyelesaian Sertifikasi Atau Kelaikan;
- Pelaksanaan Uji Coba Produksi (commisioning); dan/atau
- Pelaksanaan Produksi.