Pelaku Usaha yang telah diberikan Izin Lingkungan oleh sistem Online Single Submission (OSS) wajib memenuhi komitmen dengan melengkapi dokumen UKL-UPL dan/atau Amdal. Dalam hal UKL-UPL, pemenuhan dilakukan dengan mengisi formulir UKL-UPL (sebagaimana diatur dalam Permen Lingkungan Hidup) minimal memuat:
- Deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan;
- Dampak lingkungan yang akan terjadi; dan
- Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Pelaku usaha melalui sistem OSS mengajukan UKL-UPL kepada Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya, paling lama 10 (sepuluh) hari sejak OSS menerbitkan Izin Lingkungan. Untuk kemudian pihak terkait melakukan pemeriksaan atas UKL-UPL paling lama 5 (lima) hari sejak disampaikan oleh Pelaku Usaha.