• Hotline 0813-1551-3353
  • Layanan Konsultasi Senin - Sabtu
  • Time 08:00 - 18:00 WIB

Blog

Prosedur dan Syarat Penerbitan Sertifikat Standar OSS Usaha Risiko Menengah dan Risiko Tinggi

Apa Itu Sertifikat Standar OSS? Sertifikat Standar OSS adalah dokumen yang diterbitkan melalui sistem OSS berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA) sebagai bukti bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar kegiatan usaha

Persyaratan Dasar Dalam Perizinan Berusaha OSS

Dalam permohonan perizinan berusaha OSS berbasis risiko pelaku usaha wajib melengkapi persyaratan dasar agar proses penerbitan NIB dan Sertifikat Standar, Pernyataan Mandiri maupun Izin usaha dapat disetujui oleh sistem OSS.

Perizinan Berusaha OSS Berdasarkan Tingkat Risiko

Sertifikat Standar Sertifikat Standar adalah pernyataan dan atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Dengan Tingkat Risiko Rendah Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat

Daftar Bidang Usaha Tertutup Penanaman Modal

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman

Syarat Terbaru Modal PT Sesuai Dengan Skala Usaha

Modal PT sesuai dengan skala usaha pada prinsipnya mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta

Sertifikat Standar Jasa Pengurusan Transportasi

Ruang Lingkup : Persyaratan Perizinan Berusaha : Hubungi kami, apabila membutuhkan bantuan mendapatkan Sertifikat Standar kegiatan usaha ini.

Pentingnya Mengurus PB-UMKU Untuk Kelancaran Kegiatan Usaha

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau disingkat PB-UMKU adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial. Jenis PB-UMKU sangat bervariasi, antara

Mekanisme Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Sesuai PP 28 Tahun 2025

Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang berlaku efektif tanggal, 05 Juni 2025. Dengan berlakunya PP ini maka Peraturan

Sertifikat Standar Jasa Pengurusan Transportasi PMA

Sertifikat Standar Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) untuk perseroan Penanaman Modal Asing (PMA). Dokumen persyaratan yang diperlukan :

Perpres 10 Tahun 2021

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10 Tahun 2021) Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. DOWNLOAD

BAGIKAN :