Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
- Kelas Kecil (K)
- Kelas Menengah (M)
- Kelas Besar (B)
Persyaratan dokumen yang diperlukan :
- Foto Copy Akta Pendirian & SK Kehakiman
- Foto Copy Akta Perubahan & SK Kehakiman (Bila Ada)
- Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku minimal 6 bulan
- Foto Copy Kartu NPWP/SKT Perusahaan
- Foto Copy SPKP Pengukuhan Pajak (jika sudah ada)
- Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Foto Copy KTP, NPWP & KK Penanggung Jawab
- Foto Copy Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kantor (Bila Sewa)
- Foto Copy KTP Pemilik Kantor (Bila Sewa)
- Foto Copy Sertifikat/AJB (Bila Milik Sendiri)
- Foto Copy Tagihan PBB & Bukti Lunas Tahun berjalan
- Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kantor
- Foto Copy SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) SIUJK Kelas Kecil, Menengah.
- Foto Copy UKL/UPL (SIUJK Kelas Besar)
- Surat Persetujuan Tetangga disekitar kantor (Depan, Belakang, Kiri, Kanan) dan melampirkan copy KTP-KTP tetangga
- Foto Copy SBU (Sertifikat Badan Usaha)
- Foto Copy KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi
- Foto Copy SKA (Sertifikat Keahlian)/SKT (Sertifikat Keterampilan Tenaga)
- Foto Copy KTP Tenaga Ahli
- Foto Copy Ijazah Kelulusan Terakhir Tenaga Ahli
- Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan
- Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab Perusahaan
- Daftar RIwayat Hidup Tenaga Ahli
- Pas Foto Penanggung Jawab 4×6 = 3 Lembar (latar belakang merah)
- Foto Kantor (Tampak Depan & Dalam Ruangan Kantor) jika ada papan nama perusahaan
* Ada survei lokasi/kunjungan petugas ke alamat /kantor perusahaan (verifikasi dokumen dan kantor)
- Lama Proses : 10 Hari Kerja
Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813. 8101.5841 atau E-mail: admin@legalitas.co.id
Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha
Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha