Izin pendirian UD (Usaha Dagang) dan Perseorangan Dagang (PD)
Dokumen yang di urus :
- Akta Notaris dan SK Legalisir Pengadilan Negeri sesuai domisili (jika diperlukan)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Persyaratan Dokumen :
- Foto Copy KTP Penanggung Jawab
- Foto Copy NPWP Penanggung Jawab
- Foto Copy KK Penanggung Jawab
- Foto Copy Sertifikat / AJB (Bila Kantor Milik Sendiri)
- Foto Copy Surat Sewa Menyewa (Bila Kantor Menyewa)
- Foto Copy Tagihan PBB dan Bukti Pembayaran PBB
- Foto copy IMB (Bila Kantor di Ruko)
- Surat Keterangan Domisili dari Gedung (Bila Kantor di Gedung)
- Pass photo Penanggung Jawab 3 x 4 = 2 Lembar Berwarna
- Keterangan tambahan : Nama UD, bidang usaha (KBLI di SIUP dan TDP), No. telp tempat usaha/toko)
Proses Pengurusan : 14 hari kerja
Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813. 8101.5841 atau email: admin@legalitas.co.id
Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha
Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha