Izin yang diurus :
- STP Keagenan/Distributor
Persyaratan dokumen yang diperlukan :
- FC. Akta Pendirian & SK Kehakiman Pendirian Perusahaan
- FC. Akta Perubahan & SK Kehakiman Perubahan (Bila Ada)
- FC. Domisili Perusahaan
- FC. NPWP/SKT Perusahaan
- FC. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- FC. Tanda Daftar Perdagangan (TDP)
- FC. KTP & NPWP Direktur / Penanggung Jawab Perusahaan
- FC. Angka Pengenal Importir (API-U)
- Surat Penunjukan Distributor dari Perusahaan Luar yang disahkan oleh Kedutaan NKRI Negara Asal Setempat
- Surat Perjanjian Kerjasama Distributor yang sudah diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah
- Brosur Produk/Katalog
Lama Pengurusan : 7 hari kerja
Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813. 8101.5841 atau E-mail: admin@legalitas.co.id
Follow twitter kami www.twitter.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha
Follow Facebook kami www.facebook.com/legalit4s dapatkan konsultasi gratis dan tips seputar bisnis dan perizinan usaha